TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan(stakeholder) Kecamatan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.Musenbang Kecamatan dilaksanakan setiap bulan Februari dengan mengacu pada RPJM Kecamatan.Setiap Kecamatan diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Kecamatan dan dokumen rencana tahunan.Musrenbang adalah forum perencanaan (program)yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintahan kecamatan,bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kecamatan,dengan cara memotret otensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kecamatan.

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan. 2. Terlaksananya pembangunan baik fisik maupun non fisik di Kecamatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informas terkait penyelenggaraan Musrenbang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

-

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Kenjeran

4. PESERTA
 

Mayarakat di Lingkungan Kecamatan Kenjeran

5. ANGGARAN
 

Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait senilai Rp. 1.320.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat progress kegiatan Peyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan.