TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Keberlangsungan penyelenggara pembangunan nasional tidak pernah bebas dari ancaman keamanan. Berbagai gejolak yang membahayakan keamanan nasional, mulai dari pemberontakan, aksi separatisme, terorisme, kerusuhan hingga terjadi konflik sosial menjadi pengalaman buruk yang mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan nasional. Di satu sisi, Indonesia merupakan negara demoktratis dengan jumlah penduduk terpadat Ke-4 di dunia yang terdiri dari beraneka ragam, suku, etnis, budaya, bahasa daerah, agama. Namun, di sisi lain Indonesia mempunyai potensi kekuatan besar untuk membangun bangsa sekaligus juga memiliki kerawanan karena adanya berbagai perbedaan yang sewaktu-waktu bisa memicu terjadinya konflik sosial. Banyak konflik yang timbul di Indonesia yang disebabkan oleh beragamnya latar belakang masyarakat negara terutama kehidupan beragama ditengah masyarakat. Dewasa ini kita sering dihadapkan dengan konflik yang terjadi khususnya antar umat beragama, tidak lain hal ini disebabkan oleh intoleransi yang dilakukan dari suatu golongan tertentu. Hal ini tidak lain adalah rendahnya sikap toleran antar sesama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di kalangan masyarakat Indonesia kaitannya antar umat beragama dan bagaimana Indonesia bisa maju. Secara konstitusional negara mewajibkan warganya untuk memeluk satu dari agama - agama yang diakui eksistensinya sebagaimana tercantum di dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Negara memberi kebebasan kepada penduduk untuk memilih salah satu agama yang telah ada di Indonesia yaitu agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Kenyataan ini dengan sendirinya memaksa negara untuk terlibat dalam menata kehidupan beragama. Ketentuan dalam pasal 29 UUD 1945 sangat penting artinya bagi agama-agama dan para pemeluknya karena telah memberi jaminan dan sarana keterlibatan umat di dalam mengisi dan memperkaya kehidupan berbangsa. Tiap pemeluk agama mendapatkan kesempatan untuk menjalankan agama dan menciptakan kehidupan beragama sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Pengembangan agama dan kehidupan beragama tidak boleh menjurus ke arah tumbuhnya pemikiran dan pemahaman agama yang sempit karena hal ini akan menimbulkan konflik antar agama

B. TUJUAN
 

Mengoptimalkan pengembangan dan pelaksaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 ,Bhinneka tunggal ika , dan negara kesatuan Republik Indonesia

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait wawasan kebangsaan, Bela Negara, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Terselenggaranya sosialisasi, dialog, & seminar wawasan kebangsaan serta nasionalisme pada tingkat RW yang responsif gender - Tercapainya korps musik untuk mendukung kegiatan upacara yang responsif gender - Paskibraka kota Surabaya untuk kegiatan upacara sudah responsif gender - Terselenggaranya pelaksanaan upacara pada hari besar di kota Surabaya yang responsif gender

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

- Gedung Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik - Halaman Taman Surya

4. PESERTA
 

1. Ketua RW / Karang Taruna / Tokoh masyarakat 2. Peserta / Pemain Musik 3. Pelajar yang terpilih menjadi Paskibraka 4. Peserta, Petugas dan Undangan

5. ANGGARAN
 

800.538.080

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan Kegiatan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan adalah mulai triwulan I s/d triwulan III tahun 2022 pada bulan Februari sampai Nopember 2022.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Bhinneka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan Tahun 2022