TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kerukunan dalam hidup beragama manjadi suatu hal yang penting dalam kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang dihadapkan pada kondisi kemajemukan, seperti yang dialami oleh Negara kita saat ini. Dalam hidup beragama, kerukunan lebih dilihat sebagai suatu keadaan dimana tercipta saling pengertian, saling menghormati antar pemeluk agama. Kerukunan tercipta manakala setiap pemeluk agama mengerti dan memahami apa yang diajarkan agamanya. Radikalisme merupakan isu yang sudah tidak baru lagi dalam kehidupan bermasyarakat. Meskipun banyak isu yang dapat memicu adanya tindakan tersebut, namun isu keagamaan lah yang kerap menjadi sasaran latar belakang timbulnya suatu gesekan pemahaman sehingga sering berujung tindakan radikal. Sikap radikal yang sering membawa dampak kekerasan atas nama agama sering disebut radikalisme agama. Beberapa kasus permasalahan umat beragama yang terjadi di Kota Surabaya menjadi bahan evaluasi para tokoh agama agar senantiasa menguatkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Untuk itu dipandang perlu untuk melakukan upaya massif, dan berkesinambungan. Mengingat, paham radikal sudah masuk ke dalam masyarakat bahkan pemuda lewat berbagai cara dan jalur. Munculnya tindakan dan prilaku provokatif yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu dapat mengganggu ketertiban umum dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta berpotensi tumbuhnya sikap intoleransi dan paham radikal karena sikap kurang menghargai perbedaan.

B. TUJUAN
 

- Menjaring aspirasi serta membangun kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat untuk menguatkan rasa persaudaraan dan kerukunan - Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan Pemerintah - Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan Pemerintah - Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas ASN di kota Surabaya agar terhindar dari bahaya narkoba

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Terjalinnya hubungan yang harmonis di kalangan umat beragama dalam memberikan solusi kerukunan - Meminimalisir terjadinya konflik keagamaan dalam kehidupan umat beragama - Meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait prosedur pendirian rumah ibadat - Menjaring aspirasi serta membangun kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat untuk menguatkan rasa persaudaraan dan kerukunan - Memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan meminimalisir penggunaan narkoba

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi, sharing dan dialog dengan peserta dari Camat, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pegawai ASN, Ketua LPMK, Ketua RT/RW, Pengurus Rumah Ibadat, Siswa / Siswi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi dari pelaksanaan kegiatan Ketahanan, Ekonomi Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayan dilaksanakan di Kampus, Kantor Camat, Kantor Lurah dan Ruang rapat Bakesbangpol Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Kegiatan Ekonomi Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayan yaitu diperuntukkan bagi RT, RW, LPMK, Pengurus Rumah Ibadah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Aktifis Mahasiswa di Perguruan Tinggi, dan ASN di wilayah Kelurahan dan Kecamatan.

5. ANGGARAN
 

676.099.609

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan Kegiatan Ekonomi Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayan adalah mulai Triwulan I s/d Triwulan III Tahun 2022 pada bulan Januari sampai Desember 2022

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan Kegiatan Ekonomi Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayan tahun 2022.