| A. | LATAR BELAKANG |
|
A. LATAR BELAKANG Latar belakang dilaksanakannya sub kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN adalah berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; 6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 7. Pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) mengacu pada Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (PUG) No 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota No 43 Tahun 2020. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Indikator kinerja sub kegiatan Pengelolaan Promosi ASN Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN 1 Dokumen. Sedangkan output gendernya adalah meningkatnya jumlah staf PNS perempuan yang mengikuti pemrosesan mutasi dalam rangka penyegaran tugas pegawai untuk dapat memaksimalkan tujuan organisasi dari semula 46.88% menjadi 48.50%. |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Melaksanakan kegiatan pemrosesan promosi jabatan dengan penyiapan bahan promosi jabatan bagi pegawai yang memenuhi kompetensi, kualifikasi jabatan dan persyaratan administrasi kepangkatan. |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Kegiatan dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
|
| 4. | PESERTA |
|
Sasaran untuk Pemrosesan Promosi PNS adalah Staf PNS dilingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan Staf PNS diinstansi Pemerintah Kota Surabaya yang berkompeten untuk dapat dipromosikan; |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
487716543 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
selama 12 (dua belas) bulan mulai Januari sampai Desember 2023. |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Dengan adanya kegiatan yang mengarah kepada responsif gender di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, dimana perempuan bisa dipandang setara dengan laki-laki dan perempuan dapat membantu perekonomian dan pembangunan Kota Surabaya |