TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Proses pembangunan kelurahan karangpilang diarahkan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan tujuan sesuai dengan visi , misi dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama sebagaimana tercantum didalam RPJMD, sehingga dalam pencapaiannya harus dilakukan secara bersama-sama antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). untuk mencapai harapan maksud, proses pembangunan yang ada di wilayah kelurahan karangpilang harus dilaksanakan secara sistemastis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , monitoring dan evaluasinya sampai dengan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasilnya. pelaksaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang menciptakan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang kehidupan baik fisik maupun nonfisik , serta di bidang lingkungan, penyediaan sarana dan prasarana kelurahan adalah sebuah konsep yang menitik beratkan pada pembangunan ekonomi yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang berkesinambungan, dinasmis dan sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada dimasyarakat khususnya wilayah kelurahan karangpilang kecamatan karangpilang

B. TUJUAN
 

pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di kelurahan karangpilang bertujuan untuk : 1. peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam pemenuhan pembangunan sarana dan prasarana masyarakat kelurahan karangpilang dengan memperdayakan potensi dan sumber daya yang ada dengan lebih responsive gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

tercapainya pembanguna fasilitas-fasilitas yang menunjang dalam pencegahan dan penanggulangan banjir di wilayah kelurahan karangpilang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan dalam penanganan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di wilyah kelurahan karangpilang . - sosialisai padat karya , pencegahan banjir, kebersihan lingkungan dll. - pengerukan saluran - kerja bakti - pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh warga masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

tempat : wilayah kelurahan karangpilang waktu : bulan januari s/d desember 2022

4. PESERTA
 

warga masyarakat kelurahan karangpilang

5. ANGGARAN
 

Rp. 572.760.425,-

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan dalam tahun berjalan

7. PENUTUP
 

demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di kelurahan karangpilang kecamatan karang pilang surabaya