TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pembangunan Nasional merupakan pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya. Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa tujuan pembangunan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur,baik material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Pemerintah Daerah merupakan yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemertintahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan menurut asas otonomi dan tuas pembantuan. Pemerintah Kota Surabaya selalu berupaya meningkatkan pelayanan kemasyarakatan baik secara fisik dan non fisik. Secara fisik dilakukan melalui perbaikan dan penambahan sarana prasarana lngkungan dan secara non fisik dilakukan melalui pemerdayaan masyarakat . Pemberdayaan Masyarakat dapat mengandung arti mengembangkan,memandirikan,dan memperkuat posisi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Keberlangsungan semua kegiatan baik langsung ataupun tidak langsung,bergantung pada keadaan sarana dan prasarana yang ada dikarena di setiap wilayah ada keterbatasan dalam kemampuan penyediaan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakatnya. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut,pemerintah menggali potensi dan kebutuhan warga melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan yang selanjutnya disingkat Musbangkel. Musbangkel adalah Musyawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan dalam rangka penentuan Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Sebagai implementasi hasil musyawarah pembangunan kelurahan,masyarakat mengusulkan sarana prasarana penunjang lingkungan dan penunjang kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Pembangunan Kelurahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan, dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan juga digunakan sebagai bentuk pelayanan sosial dasar yang memiliki dampak secara langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat diperlakukan suatu program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan megoptimalkan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan Pemberdayaan masyarakat dikelurahan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dikelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan Kesehatan,pelayanan Pendidikan,pengembangan usaha mikro,kecil,dan menengah,pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan,pengelolaan kegiata ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan penguatan kesiagapan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.

B. TUJUAN
 

Sesuai Permendagri nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : 1.Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat 2.Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat Melalui pelatihan peningkatan kompetensi pelaku usaha dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang menunjang proses produksi sehingga dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sesuai Permendagri nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Ruang lingkup kegiatan Pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi : 1.Pengelolaan kegiatan pelayanan Kesehatan,Pelayanan Pendidikan 2.Pengelolaan kegiatan pelayanan pengembangan usaha mikro,kecil,dan menengah 3.Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan,pengelolaan kegiatan ketentraman,ketertiban umum 4.Pengelolaan kegiatan pelayanan perlindungan masyarakat 5.Penguatan Kesiagapan Masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Ujung Tahun 2023

4. PESERTA
 

LPMK, RW, RT dan KSH ( Kader Surabaya Hebat ) diwilayah Kelurahan Ujung

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 melalui Sub Kegiatan 7.01.03.2.02.02 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Ujung Anggaran sebesar Rp. 3.744.643.782

6. JADWAL ACARA
 

Januari sampai Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023