TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. LATARBELAKANG Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/282/436.1.2/2021 Tentang Nomenklatur dan Tugas Koordinator dan Sub Koordinator Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya maka tugas pokok dan fungsi yang diberikan kepada Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu antara lain melaksanakan pemrosesan teknis rekomendasi sesuai bidangnya, melaksanakan sosialisasi kebijakan teknis berusaha pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan, melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang, melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis, melaksanakan fasilitasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelayanan perizinan berusaha, pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan, pemrosesan teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan. Pelayanan yang diampu oleh Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dilaksanakan oleh PTSP Surabaya Timur dan PTSP Surabaya Pusat yaitu dengan melalui aplikasi sswalfa.surabaya.go.id. PTSP Surabaya Timur dan PTSP Surabaya Pusat merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, petugas pelayanan di PTSP Surabaya Timur maupun PTSP Surabaya Pusat dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan pasti. Pada masa sekarang, kebutuhan masyarakat yang semakin komplek harus selalu diimbangi dengan ketrampilan dan pengetahuan yang lebih dari pelaksana pelayanan, agar terwujud pelayanan yang lebih bermutu dan cerdas. Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, PTSP Surabaya Timur dan PTSP Surabaya Pusat diharapkan dapat melayani kepentingan masyarakat dalam mengurus perizinan dengan baik, yang didasarkan pada 2. LANDASANHUKUM A. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. B. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. C. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinana Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan.

B. TUJUAN
 

SubKoordinatorPelayananNonBerusahadanPelayananNonPerizinanadalahmemberikanpelayananprima kepada masyarakat yaitu meningkatkan kinerja penyelenggara pelayanan perizinandengan: 1. Menyiapkanbahanpenyusunanrencanaprogramkerjadanpelaksanaanprogramkerjasertapetunjukteknis; 2. Koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan sntasilain; 3. Menyusun kebijakan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan nonperizinan; 4. Memberikansosialisasikebijakanteknisdanmelaksanakansosialisasi,bimbingan,supervisidankonsultasi pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan nonperizinan; 5. Melaksanakanpelayananterpadusatupintuberdasarkanpendelegasianataupelimpahanwewenang; 6. Menyiapkanpelaksanaanmonitoring,evaluasidanpelaporankinerjayangtertuangdalamdokumen perencanaanstrategis. Tujuan Tugas Pokok dan Fungsi ini tercapai dengan: 1. Meningkatkanketrampilanpetugaspelayanandalammemberikanpelayanankepadamasyarakat 2. Menumbuhkancitrayangbaikdimasyarakatdenganmemberikanpelayananyangprima 3. Meningkatkankepekaan/responpetugaspelayanandalammemberikanpelayanankepadamasyarakat. 4. Meningkatkansikapdanperilakupetugaspelayanandalammemberikanpelayanankepadamasyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

jumlah berkas pelayanan perizinan dan non perizinan yang diterbitkan : 80.000 berkas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Melaksanakan sosialisasi kebijakan teknis perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan; 2. Melaksanakan fasilitasi,bimbingan,supervise dan konsultasi pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan nonperizinan; 3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 4. Melaksanakan Pelayanan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

seluruh masyarakat Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

2.840.639.661

6. JADWAL ACARA
 

pelaksanaan kegiatan melakukan pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis, melaksanakan fasilitasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelayanan perizinan berusaha, pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan nonperizinan.

7. PENUTUP
 

Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022 pada kegiatan Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2.18.04.2.01.01.