TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu fungsi dari organisasi kemasyarakatan yaitu partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 terdapat banyak polemik yang menimbulkan berbagai masalah sehingga peran organisasi masyarakat tersebut perlu untuk membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga demokrasi sebelum maupun sesudah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan.

B. TUJUAN
 

Terbangunnya persamaan persepsi sudut pandang setiap organisasi kemasyarakatan di Surabaya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya partisipasi organisasi masyarakat dan agama untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi, sharing dan dialog interaktif dengan Organisasi masyarakat dan agama

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi dari pelaksanaan kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Pemerintahan dan Museum Pendidikan Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yaitu diperuntukkan bagi Organisasi Masyarakat dan Keagamaan di Surabaya.

5. ANGGARAN
 

94.382.910

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah adalah mulai triwulan II s/d triwulan IV tahun 2023 pada bulan Juni dan Oktober 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan Kegiatan Ekonomi Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayan tahun 2023.