TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Impelementasi dari bentuk demokrasi dalam sebuah negara adanya Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Negara, Kepala Pemerintahan maupun Anggota Legislatif. Proses penyelengaraan pemilihan umum merupakan suatu bentuk kegiatan yang efektif bagi Pemerintah sebagai bentuk bagian yang tidak terpisahkan dalam demokrasi. Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada Tahun 2020, Kota Surabaya telah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahun 2020 sejumlah 2.096.161. Berdasarkan hal tersebut, jumlah partisipasi pemilih sejumlah 1.089.469 atau sekitar 52,4 meningkat 0.23 dari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 dengan tingkat partisipasi pemilih sekitar 52,17. Pemilih pemula yang lebih banyak di dominasi oleh generasi muda merupakan pemilih baru yang pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. Perilaku yang sering dilakukan oleh generasi muda ialah bersikap acuh dan labil terhadap dunia politik sehingga berimbas pada pemilihan umum sebelumnya. Sikap tersebut menyebabkan kesadaran dalam berpolitik berkurang sehingga untuk mencegah hal tersebut maka diadakan pendidikan politik yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda terkait pemilihan umum. Generasi muda atau yang lebih dikenal dengan pemilih pemula diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan peran serta generasi muda dalam Pemilihan Umum sebagai pemilih pemula pada Tahun 2024.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya Pemilih pemula yang lebih banyak di dominasi oleh generasi muda sebagai pemilih baru yang pertama diharapkan berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya (tidak Golput)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi, sharing dan dialog interaktif

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi dari pelaksanaan kegiatan Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta pemantauan Situasi Politik di Daerah dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Pemerintahan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Kegiatan Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta pemantauan Situasi Politik di Daerah yaitu diperuntukkan bagi Siswa/Siswi SMA/SMK Negeri maupun Swasta dan partai politik yang mendapatkan kurisi di DPRD Surabaya.

5. ANGGARAN
 

8.292.264.827,-

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta pemantauan Situasi Politik di Daerah adalah mulai triwulan I s/d triwulan III tahun 2022 pada bulan Maret sampai Desember 2022.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta pemantauan Situasi Politik di Daerah tahun 2022.