TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Teknologi tepat guna adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam praktek-praktek yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dengan menggunakan alat yang berguna yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2021, kelompok masyarakat yang menerima pelatihan dan pendampingan budidaya tanaman pangan dan hortikultura dengan pengaplikasian teknologi tepat guna sebanyak 200 orang terdiri dari 150 orang laki-laki dan 50 orang perempuan. Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, peran, kontrol, dan manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender dan adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu adanya anggapan di masyarakat bahwa untuk menjadi petani yang bekerja di sawah lebih sesuai dilaksanakan oleh laki-laki karena pekerjaan berat dan sebagai mata pencaharian utama, selain itu juga adanya persepsi pekerjaan tersebut terlalu sulit bagi perempuan khususnya dalam hal menggunakan alat dan mesin pertanian di sawah. Untuk tahun 2022 Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa dilaksanakan dengan target jumlah pelaksanaan pelatihan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan petani sebanyak 6 kali pelatihan, dengan sasaran masyarakat pembudidaya pertanian (petani) yang berlahan sawah di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

a. Meningkatkan ketahanan pangan; b. Meningkatnya Jumlah peserta pelaksanaan pelatihan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan petani.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya Jumlah peserta Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa sebanyak 250 orang terdiri dari laki-laki menjadi 170 orang (68%) dan perempuan 80 orang (32%).

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para pembudidaya pertanian (petani) binaan baik perempuan maupun laki-laki mengenai pelatihan manajemen budidaya tanaman sehat.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa, rencananya akan dilaksanakan di wilayah kelompok tani binaan yang berbudidaya tanaman pangan dan hortikultura.

4. PESERTA
 

Adapun peserta dari sub kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa yaitu masyarakat pembudidaya (petani) binaan yang berlahan sawah di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Jumlah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa adalah sebesar Rp 1.486.299.366,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam) bersumber dari APBD Kota Surabaya.

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan pelatihan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa adalah mulai triwulan II s/d triwulan III tahun 2022.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini Kami buat sebagai gambaran pelaksanaan sub kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa tahun 2022.