TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa tertulis di Pasal 4 Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kecamatan. Sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan adalah : a. Penyediaan Barang dan/atau Jasa untuk pemenuhan sarana dan prasarana Kelurahan Kemayoran untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di Kelurahan Kemayoran; b. Pemeliharaan fasilitas publik yang berada di Kelurahan Kemayoran.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Menanggulangi genangan / banjir di wilayah Kelurahan Kemayoran

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Perencanaan Pembangunan Saluran U-Ditch di 9 (sembilan) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran; b. Pembangunan Saluran U-Ditch di 9 (sembilan) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran; c. Pengawasan Pembangunan Saluran U-Ditch di 9 (sembilan) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pembangunan Saluran U-Ditch di 9 (sembilan) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran dilaksanakan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran

4. PESERTA
 

Pembangunan Saluran U-Ditch di 9 (sembilan) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas)

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kecamatan Krembangan melalui sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Kemayoran dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.510.087.799,00.

6. JADWAL ACARA
 

a. Perencanaan Pembangunan Saluran U-Ditch di 9 (sembilan) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran dilaksanakan pada Triwulan 2 (dua); b. Pembangunan Saluran U-Ditch di 9 (sembilan) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran dilaksanakan pada Triwulan 3 (tiga); c. Pengawasan Pembangunan Saluran U-Ditch di 9 (sembilan) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran dilaksanakan pada Triwulan 3 (tiga) bersamaan dengan Pembangunan.

7. PENUTUP
 

Demikian Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini dibuat sebagai pelaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.