TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005—2025; d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. e. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; f. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015—2019; g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja; h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi; j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; k. Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya kompetensi pendidik dan tenaga pendidikan sesuai bidangnya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pengembangan Model-Model (Inovasi) Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan dengan metode swakelola

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a) Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan dalam rentang waktu antara bulan Januari s.d Desember 2023 b) Tujuan Kegiatan Untuk meningkatkan kemampuan Bunda PAUD terkait kurikulum belajar sambil bermain melalui kegiatan mendongeng c) Hasil yang diharapkan Kemampuan mendongeng bagi Bunda PAUD untuk peserta didik.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Empire Place

4. PESERTA
 

Bunda-bunda PAUD

5. ANGGARAN
 

Untuk melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan......., alokasi anggaran yang diperlukan sebesar Rp. 780.825.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari s/d Desember 2023

7. PENUTUP
 

Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka stake holder terkait mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Salah satunya dengan diwujudkannya melalui kurikulum PAUD Holistik Integratif yang harus memenuhi antara lain pelayanan yang holistik, tidak deskriminatif, berbasis budaya yang konstruktif, good governance, berorientasi pada kebutuhan anak, dan belajar melalui bermain. Oleh karena itu diperlukan kegiatan meningkatkan kemampuan tenaga pendidik khususnya Bunda Paud melalui pelatihan mendongeng.