TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikoa Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian urusan otonomi Daerah Kepada Kecamatan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dalan Kelurahan Kota Surabaya Pasar 12 ayat (1) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam PAsal 4 aya (1) huruf c, mempunyai tugas, menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instasi lain, melaksanakan fasilitas dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan melaksanakan evalasi dan pelaporan, dan melaksanakn tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu membantu mendorong kelancaran kegiatan Adminiduk bagi warga di wilayah Kecamatan Mulyorejo

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pelakasnaan Srana dan Prasarana Lembaga Kemsyarakatan di wilayah Kecamatan sejumlah 84,76

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan ini dilaksanaknan di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Mulyorejo

4. PESERTA
 

89 lembaga

5. ANGGARAN
 

316.114.680

6. JADWAL ACARA
 

1 (satu) tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan Dalam Pelaksanaan Sub Keigatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023