TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah disusun rencana kegiatan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan bidang angkutan. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Sub Koordinator Angkutan Jalan Terminal sebagai Pengelola Angkutan Umum di Wilayah Kota Surabaya. Dalam hal ini, gender difokuskan pada penerapannya di transportasi umum, khususnya terminal penumpang umum perempuan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Menyelenggarakan Pengelolaan Terminal Angkutan Umum di Surabaya, Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa angkutan umum.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terciptanya transportasi Angkutan umum yang selamat, aman, tertib, lancar dan terkendali untuk semua jenis. 2. Pengguna Terminal setara gender baik laki laki maupun perempuan. 3. Meningkatnya Operator kendaraan angkutan umum di terminal.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Sosialisasi kepada Pegawai yang bertugas di terminal dan pengguna angkutan umum. 2. Berkordinasi dengan aparatur terkait meningkatkan konsultansi dengan tenaga ahli/pakar.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan dilaksanakan di 14 terminal dan kegiatan sosialisasi tentang gender dilakukan pada shift 1 dan 2 1. Terminal Joyoboyo 2. Terminal TOW 3. Terminal Bratang 4. Terminal Keputih 5. Terminal KWR Ampel 6. Terminal Kalimas Barat 7. Terminal Kasuari 8. Terminal Dukuh Kupang 9. Terminal Dukuh Menanggal 10. Terminal Balongsari 11. Terminal Manukan 12. Terminal Benowo 13. Terminal Lidah Kulon 14. Terminal Bulak

4. PESERTA
 

Para pengguna jasa angkutan umum yang berada di terminal.

5. ANGGARAN
 

APBD Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022 Rp. 19.923.025.194,-

6. JADWAL ACARA
 

Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan di Terminal yang biasanya dilakukan pada pukul 09.00 sampai Pukul 11.00 WIB

7. PENUTUP
 

Demikian dapat disampaikan implementasi program gender tersebut dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa angkutan umum agar lebih responsif terhadap gender.