TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu bentuk ketimpangan yang banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di kalangan internasional, adalah ketimpangan antarjenis kelamin atau kesenjangan gender. Berbagai indikator dan indeks terkait kesenjangan gender sudah tersedia untuk mengukur besar kecilnya kesenjangan gender yang teijadi pada suatu wilayah atau pada sektor pembangunan. Kesenjangan gender teijadi pada berbagai aspek/sektor pembangunan, seperti politik, ekonomi, dan aspek sosial budaya (Badan Pusat Statistik, 2014). Dalam RPJMD Kota Surabaya, pengarus utamaan gender merupakan salah satu strategi pembangunan, akan tetapi pada kenyataannya belum diimplementasikan secara maksimal. Hal ini terlihat dari produk-produk kebijakan dan program kegiatan yang belum dibedakan kebijakan yang netral gender, responsif gender, dan transformatif gender. Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia dan telah mendapatkan penghargaan Parahita Eka Praya sebanyak enam kali sejak tahun 2008, dimana penghargaan tersebut mengindikasikan bahwa Kota Surabaya dianggap telah menerapkan beberapa kebijakan dan inovasi yang pro terhadap perempuan dan anak. Kebijakan dan inovasi tersebut, antara lain ialah Surabaya Gender Award, Kecamatan Responsif Gender, serta Kecamatan Ramah Anak. Penyusunan kebijakan publik yang adil dan responsif gender dapat dilakukan pemerintah dengan efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat baik perempuan maupun laki-laki, sehingga sudah sepantasnya Kota Surabaya melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota no 43 tahun 2020 tentang.Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender, untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari penyusunan term of reference ini adalah untuk meningkatkan partisipasi yang responsif gender pada setiap program/ kegiatan di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berupa kegiatan Car Free Day (CFD) untuk meningkatkan pengunjung difable, lansia dan anak – anak

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim rencana kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berupa kegiatan Car Free Day (CFD) Jumlah Titik Lokasi Car Free Day (CFD) 1. Jl. Raya Darmo (Setiap Minggu) 2. Jl. Tunjungan (Setiap Minggu) 3. Jl. Jemur Andayani (Minggu 1) 4. Jl. Kupang Indah (Minggu ke 2) 5. Jl. Kembang Jepun (Minggu ke 2) 6. Jl. Kertajaya (Minggu ke 3) 7. Jl. Ir Soekarno (Minggu ke 4

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim akan dilaksanakan di ruang/gedung pertemuan milik Pemerintah Kota Surabaya dan Kader Surabaya Hebat dengan waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2023.

4. PESERTA
 

Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim akan diikuti oleh peserta yang terdiri Warga Masyarakat,

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Rp. 1.619.265.197,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian disampaikan Term Of Reference dan mohon arahan lebih lanjut.