TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Tuntutan situasi yang kondusi, aman, tentram, dan tertib, merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam meningkatkan mutu kehidupannya. Kondisi masyarakat di Kecamatan Genteng yang tumbuh dan berkembang dapat mempengaruhi roda pemerintah Kota Surabaya sehingga perlu tindakan penertiban yang cepat dalam mengatur dinamika kehidupan masyarakat yang tidak terlepas dari gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

B. TUJUAN
 

Menciptakan harmonisasi dan keamanan dan ketertiban antar kelompok dengan masyarakat, Masyarakat dengan perusahaan, Masyarakat dengan Aparatur

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Meningkatkan keterlibatan semua pihak dalam penanganan konflik yang terjadi, dengan cara : - Menjalin komunikasi antar warga - Berkoordinasi dengan aparat terkait

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Se – Kecamatan Tambaksari

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Tambaksari

5. ANGGARAN
 

21600000

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan setiap bulan dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan