TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Surabaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan sebagai berikut : A. Peraturan Terkait Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor : 1. Peraturan Walikota Surabaya No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor B. Peraturan Daerah Terkait Gender : 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019. Tentang Pengarusutamaan Gender 2. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender Hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor Surabaya sebagai pelaksana pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

B. TUJUAN
 

Tujuan dilaksanakannya kegiatan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini antara lain sebagai berikut : a. Terwujudnya peningkatan kualitas lingkungan hidup kota yang bersih dan hijau; b. Menjamin keselamatan teknis kelaikan kendaraan bermotor dan meminimalkan dampak gas buang kendaraan bermotor; c. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia yang handal, berkualitas dan berintegrasi; d. Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung; e. Menerapkan sistem e-pengujian di proses pelayanan; f. Konsisten terhadap penerapan sistem manajemen mutu diseluruh proses kegiatan organisasi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran dari kegiatan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini adalah pemilik kendaraan bermotor wajib uji di lingkungan Kota Surabaya. Adapun target output yang akan di capai Pengujian Kendaraan bermotor Tandes (JBB > 3,5 Ton) dan Wiyung (JBB ≤ 3,5 Ton) dengan traget output yang ditentukan sebanyak 149.069 kendaraan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk kendaraan wajib uji di lingkungan kota Surabaya; 2. Kendaraan wajib uji dengan JBB > 3500 Kg di Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes; 3. Kendaraan wajib uji dengan JBB ≤ 3500 Kg di Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung;

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Lokasi pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini adalah : a. Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jl. Margomulyo 64 Surabaya; b. Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jl. Raya Menganti 15 Surabaya.

4. PESERTA
 

Pelaksana kegiatan pengujian kendaraan bermotor adalah seluruh karyawan- karyawati Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes dan Wiyung.

5. ANGGARAN
 

12.170.520.251

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022

7. PENUTUP
 

Output Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Tercapainya Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Menghasilkan Kendaraan yang laik jalan untuk keselamatan berkendara dan Menjamin keselamatan teknis kelaikan kendaraan bermotor dan meminimalkan dampak gas buang kendaraan bermotor.