A. | LATAR BELAKANG |
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan |
|
B. | TUJUAN |
Terselenggaranya Musrenbang Tingkat Kelurahan (8 Kelurahan di Wilayah Kecamatan Tambaksari) |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sosialisasi Musrenbang Tingkat Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan se Kecamatan Tambaksari |
|
4. | PESERTA |
Warga Kecamatan Tambaksari |
|
5. | ANGGARAN |
12.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |