TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah dan Perdagangan Kota Surabaya yang beralamat di Gedung Siola Lantai 3, Jl. Tunjungan No. 1-3 Surabaya terdiri dari 4 (empat) bidang dan 1 (satu) UPTD. Pada Bidang Koperasi terdapat Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian, Kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi. Tujuan Sub Kegiatan adalah : 1. Memberikan Pendidikan dan Pelatihan berbasis kompetensi bagi pengurus/pengelola koperasi. 2. Membekali pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang profesional. 3. Meningkatkan kinerja dan profesionalitas pengurus/pengelola koperasi agar mampu berkompetensi dan berdaya saing. Sasaran Sub Kegiatan adalah pengurus dan atau pengelola koperasi yang keanggotaan wilayah kota Surabaya. Salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas koperasi adalah dengan meningkatkan sumber daya manusia koperasi. Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan sumber daya manusia koperasi dengan cara memperluas pengetahuan, wawasan, dan kemampuan para pengurus/pengelola koperasi. Dengan adanya kondisi tersebut maka dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi dilatarbelakangi : • Pertimbangan peraturan 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 3. Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2021 tetang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah 4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, pengusaha Mikro Kecil dan Menengah • Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya 2. Perwali Surabaya No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya • Pertimbangan Peraturan Penganggaran yang responsif gender 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 2. Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender. Penyusunan anggaran yang responsive gender juga dipengaruhi oleh sebab kesenjangan di internal PD (budaya dan kapasitas organisasi) yang menyebabkan terjadinya isu gender. Sebab kesenjangan internal tersebut antara lain : - Pimpinan yang berwawasan gender masih relatif sedikit - Sarana & Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki Sedangkan sebab kesenjangan di eksternal PD pada proses pelaksanaan program dan kegiatan/subkegiatan antara lain : - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan sudah memiliki profit - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang - Kesibukan pengurus pengelola sehingga sulit untuk mengikuti bimtek Kegiatan ini berupa pendidikan/ pelatihan untuk meningkatkan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi.

B. TUJUAN
 

a. Maksud Maksud dari Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pengurus/pengelola koperasi dalam melaksanakan serta mengembangkan aktifitas dan fungsinya didalam mengelola koperasi sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku saat ini, sehingga dapat diperoleh kinerja yang optimal agar dapat meningkatkan konsistensi kelembagaan koperasi. b. Tujuan Berdasarkan uraian diatas, maka tujuan dari Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi, sebagai berikut : 1. Memberikan Pendidikan dan Pelatihan berbasis kompetensi bagi pengurus/pengelola koperasi. 2. Membekali pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang profesional. 3. Meningkatkan kinerja dan profesionalitas pengurus/pengelola koperasi agar mampu berkompetensi dan berdaya saing.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan ini adalah jumlah pengurus/pengelola koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan mendapatkan sertifikat diklat sebanyak 103 orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Data realisasi anggaran dan realisasi capaian output sub kegiatan tahun 2022 adalah sebagai berikut: SUB KEGIATAN ANGGARAN OUTPUT Target Realisasi* Capaian* Target Realisasi Capaian Peningkatan Pemahaman dan Pengetahunan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi Rp 404.200.000,- Rp 395.249.375,- 97,79 9 Koperasi 179 Koperasi 100% * = Nilai Realisasi dan Capaian Anggaran tahun 2022 Pada tahun 2022 capaian anggaran adalah 97,79 % termasuk dalam kriteria sangat tinggi, sedangkan untuk capaian output sub kegiatan adalah 100% secara output sudah tercapai. Ruang lingkup Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi, dengan mengidentifikasi dan klasifikasi data ODS Tahun 2022 dan koperasi yang telah ber RAT tahun 2023 atas tahun buku 2022 yang menjadi sasaran kegiatan sebagai peserta diklat, menetapkan narasumber, materi, menyiapkan pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan evaluasi serta sertifikat Pendidikan dan Pelatihan. Metode pembelajaran yang digunakan dengan format ceramah, diskusi, tanya jawab, praktek, analisa kasus. Personel pendukung pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi meliputi: 1. Pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (ASN dan Non-ASN). 2. Tenaga Ahli Pakar Praktisi yang berkompeten dalam bidang Perkoperasian. Sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan kegiatan adalah: 1. Gedung, meja, kursi, proyektor infocus, soundsystem, block note, bolpoint, buku materi diklat, tas. 2. Komputer, scanner dan perlengkapannya guna melakukan pengolahan data kegiatan. 3. Jaringan internet guna memperlancar komunikasi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya atau tempat yang merupakan asset pemerintah Kota Surabaya dengan pertimbangan : 1. Efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan dimaksud 2. Efisiensi anggaran dikarenakan tidak adanya penganggaran sewa gedung dan sarana prasarana

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi ini, adalah pengurus dan atau pengelola koperasi yang keanggotaan wilayah kota Surabaya. Pemilihan sasaran tersebut dengan memperhatikan : • Pertimbangan peraturan 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, 3. Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2021 tetang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, 4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, pengusaha Mikro Kecil dan Menengah • Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya 2. Perwali Surabaya No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Sumber dana sepenuhnya dibebankan pada APBD Kota Surabaya sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 (DPA - SKPD) dengan kode Kegiatan 2.17.05.2.01.01. sebesar Rp. 344.272.453,- (Tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal pelaksanaan pada minggu kedua bulan Agustus 2023 selama 4 (empat) hari. Tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi : 1) Perencanaan Kegiatan. Pada tahap ini meliputi penentuan target sasaran dengan mengidentifikasi dan klasifikasi hasil pengawasan, data ODS tahun 2022, dan koperasi yang telah ber RAT tahun 2022, penetapan koperasi sebagai peserta, penetapan narasumber, dilakukan sebelum masuk tahun berjalan dan akan dievaluasi menyesuaikan kebijakan pimpinan. Tahapan ini dilakukan sebelum tahun anggaran 2023 berjalan 2) Pelaksanaan Kegiatan Pada tahapan ini menyiapkan gedung, meja kursi, sesuai layout, menyiapkan soundsystem. Tahapan ini dilakukan H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan. Dan selanjutnya dilaksanakan kegiatan berupa Diklat perkoperasian sesuai materi perkoperasian. 3) Pelaporan Kegiatan. Pelaporan dilakukan untuk menyampaikan hasil pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan. Tahapan pelaporan dilaksanakan sebelum Tahun Anggaran berjalan berakhir.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.