TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan beberapa peraturan yaitu antara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No. 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Maksud dilaksanakannya Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk mejalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenangan Kelurahan. Tujuan dari Pelaksanaan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk dapat membantu memperbaiki sarana dan prasarana serta meningkatkan potensi di wilayah di kelurahan Simomulyo Baru.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adapun output dari Sub. Kegiatan ini yaitu Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 10 Unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengadaan sarpras balai RW, Pengadaan kelengkapan PAUD dan Posyandu, Peningkatan kebersihan di wilayah RT/RW, Pembangunan wilayah dalam rangka pengurangan potensi genangan/banjir

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu di Wilayah Kelurahan Simomulyo Baru

4. PESERTA
 

Seluruh Warga Kelurahan Simomulyo Baru

5. ANGGARAN
 

2674533189

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilakukan mulai Bulan Februari sampai dengan September 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Simomulyo Baru Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023