A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan beberapa peraturan yaitu antara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No. 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dilaksanakannya Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk mejalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenangan Kelurahan. Tujuan dari Pelaksanaan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk dapat membantu memperbaiki sarana dan prasarana serta meningkatkan potensi di wilayah di kelurahan Simomulyo Baru. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adapun output dari Sub. Kegiatan ini yaitu Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 10 Unit |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pengadaan sarpras balai RW, Pengadaan kelengkapan PAUD dan Posyandu, Peningkatan kebersihan di wilayah RT/RW, Pembangunan wilayah dalam rangka pengurangan potensi genangan/banjir |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu di Wilayah Kelurahan Simomulyo Baru |
|
4. | PESERTA |
Seluruh Warga Kelurahan Simomulyo Baru |
|
5. | ANGGARAN |
2674533189 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Pelaksanaan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilakukan mulai Bulan Februari sampai dengan September 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Simomulyo Baru Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |