TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan beberapa peraturan yaitu antara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No. 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Maksud dilaksanakannya Sub. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah untuk mejalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenangan Kelurahan. Tujuan dari Pelaksanaan Sub. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah untuk dapat memfasilitasi warga/masyarakat di kelurahan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan dapat memberdayakan masyarakat di wilayah di kelurahan Simomulyo Baru

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adapun output dari Sub. Kegiatan ini yaitu Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 2 Pokmas / Ormas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelatihan kepada masyarakat dan pemberian biaya operasional untuk ketua RT, RW dan LPMK

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yaitu di Wilayah Kelurahan Simomulyo Baru

4. PESERTA
 

Sasaran dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yaitu Masyarakat di Kel. Simomulyo Baru

5. ANGGARAN
 

1523256522

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Sub. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilakukan mulai Bulan Januari sampai dengan Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Simomulyo Baru Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023