TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pembangunan sarana dan prasarana memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta kesatuan dan persatuan bangsa terutama sebagai modal dasar dalam memfasilitasi interaksi dan komunikasi di antara kelompok masyarakat serta mengikat dan menghubungkan antar wilayah. Pembangunan sarana dan prasarana, yang menjadi kesatuan dari pembangunan nasional, diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan Perkotaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengarustamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Terpenuhinya sarana dan prasarana Masyarakat di Kelurahan Kandangan yang responsif gender. Meningkatkan kemampuan RT, RW dan LPMK tentang administrasi guna peningkatan mutu pelayanan Kemasyarakatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan Kandangan yang terbangun Jumlah komputer dan printer yang sudah terpasang dan tersedia 9 Unit di masing Balai RW di Kelurahan kandangan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat terkait Administrasi Kependudukan, Non Kependudukan dan Konsultasi - Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat terkait Administrasi Kependudukan, Non Kependudukan dan Konsultasi - Pemenuhan Sarana dan Prasarana untuk Pelayanan Administrasi Kependudukan, Non Kependudukan dan Konsultasi - Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat terkait Administrasi Kependudukan, Non Kependudukan dan Konsultasi di RW

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RT, RW dan LPMK di wilayah Kelurahan Kandangan dan Pelaksanaan Bulan Januari s/d Desember 2022

4. PESERTA
 

1.Seluruh Kasie di Kelurahan Kandangan beserta Staf 2. RT, RW Kelurahan Kandangan 3. LPMK Kelurahan Kandangan

5. ANGGARAN
 

Rp. 804.523.223

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Kandangan