TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang “Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya”, Bidang Lalu Lintas memiliki fungsi dalam pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, pemasangan dan penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan. Hal tersebut mengindikasikan keseriusan upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan Kota Surabaya sebagai kota yang memiliki penataan ruang, infrastruktur dan utilitas kota yang terpadu serta memperhatikan daya dukung kota dan keselamatan masyarakatnya. Melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang “Pengarusutamaan Gender” dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender”, Pemerintah Kota Surabaya bertindak nyata bahwa program dan kegiatan pembangunan di Kota Surabaya turut memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender. Berdasarkan data dari BPS Kota Surabaya, jumlah penduduk Kota Surabaya pada Tahun 2020 yakni 2.971.300 dengan jumlah laki-laki 1.474.330 dan perempuan 1.496.970. Presentase jumlah penduduk laki-laki dan perempuan hampir setara yakni laki-laki 49,6 persen dan perempuan 50,4 persen. Dari jumlah tersebut, setiap tahunnya terdapat sejumlah angka korban kecelakaan lalu lintas pejalan kaki. Berdasarkan data dari Polrestabes Surabaya, jumlah kecelakaan lalu lintas pejalan kaki laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, dengan perbandingan (2021) laki-laki 67 jiwa (67 persen) dan perempuan 36 jiwa (36 persen). Dengan demikian perlu adanya infrastruktur kota berupa jaringan pejalan kaki guna menunjang keselamatan lalu lintas pejalan kaki. Melalui sarana penyeberangan PCTL, keselamatan pejalan kaki akan lebih terjamin, serta diharapkan mampu menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas pejalan kaki setiap tahunnya.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi pejalan kaki guna mendukung penataan ruang, infrastruktur dan utilitas kota yang terpadu.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi pejalan kaki. Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pejalan kaki baik laki-laki maupun perempuan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyediaan perlengkapan jalan berupa pemasangan PCTL 2 tiang sebagai sarana infrastruktur jaringan pejalan kaki. Pemeliharaan rutin PCTL oleh petugas lapangan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Penyediaan perlengkapan jalan berupa pemasangan PCTL di Kota Surabaya sebanyak 20 lokasi akan dilakukan pada bulan Juli – Desember Tahun 2022 Pemeliharaan rutin PCTL oleh petugas lapangan setiap harinya terdapat 3 Shift: a. Pagi (05.30-13.30) b. Siang (13.30-21.30) c. Malam (21.30-05.30)

4. PESERTA
 

Seluruh pejalan kaki masyarakat Kota Surabayaa. Pejabat Pengadaan, Tim Perencana Penyediaan Perlengkapan Jalan. Petugas Pemelihara Peralatan PCTL

5. ANGGARAN
 

Anggaran Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota berupa Pemasangan PCTL 2 Tiang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022 dengan jumlah sebesar Rp 20.015.048.593,-

6. JADWAL ACARA
 

Penyediaan perlengkapan jalan berupa pemasangan PCTL di Kota Surabaya sebanyak 20 lokasi akan dilakukan pada bulan Juli – Desember Tahun Anggaran 2022.

7. PENUTUP
 

Telah terjadi penurunan kesenjangan gender pada jumlah kecelakaan lalu lintas pejalan kaki. Meski begitu, dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki, perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak di antaranya Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan masyarakat sebagai pengguna jalan, baik sebagai pejalan kaki itu sendiri maupun sebagai pengendara kendaraan bermotor.