TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kecamatan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM kecamatan. Setiap kecamatan diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Kecamatan dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Kecamatan. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kecamatan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kecamatan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kecamatan

B. TUJUAN
 

Terselenggaranya Musrenbang Tingkat Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah masyarakat yang hadir dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialiasi Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Tambaksari

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Tambaksari

5. ANGGARAN
 

3.000.000

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait