TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 


Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya;

Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan;

Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender.

Sub kegiatan Sinergitas Kepolisiaan Negara Rapublik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan bertujuan untuk melasanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Simkerto.

B. TUJUAN
 


1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

2. Meningkatkan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan;

3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 


1. Jumlah pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang berhasil sesuai harapan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%;

2. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.

D. RINCIAN KEGIATAN
 


1. Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan sebanyak 14 Lokasi;

2. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 


Wilayah Kerja Kecamatan Simokerto.

4. PESERTA
 


Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan

5. ANGGARAN
 


Rp. 128.605.920

6. JADWAL ACARA
 


Dilaksanakan mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember dalam tahun berjalan.

7. PENUTUP
 


Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi vertikal di Wilayah Kecamatan Simokerto Tahun Anggaran 2023.