TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Gender merupakan suatu konsep pembedaan antara peran fungsi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah Kota Surabaya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender berupaya mengitegrasikan kesetaraan gender dalam merumuskan suatu kebijakan atau regulasi yang berkaitan dengan khalayak umum. Dalam hal ini, pengarusutamaan gender difokuskan penerapannya dalam pembuatan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas. Kajian tersebut disusun berdasar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Sehingga dapat tersusun dokumen analisa kinerja lalu lintas sebagai upaya dalam mengatasi kemacetan di ruas-ruas jalan Kota Surabaya. Maka, dapat terwujud jalanan Kota Surabaya yang lancar, aman dan nyaman bagi masyarakat baik laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Memperoleh data kecepatan rata-rata pada ruas-ruas jalan di Kota Surabaya pada Tahun 2022 Tahap I.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terciptanya lalu lintas di Kota Surabaya yang selamat, aman, tertib, lancar dan terkendali untuk semua jenis kendaraan yang beroperasi. Pengendara di Kota Surabaya setara gender baik laki laki maupun perempuan merasa aman, tertib, lancar. Meningkatnya studi terkait oleh umum, mahasiswa maupun ahli/pakar.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi kepada seluruh Pegawai Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk pelaksanaan survey lapangan maupun kajian sesuai lokasi yang telah ditentukan. Berkoordinasi dengan aparatur terkait lainnya maupun berkoordinasi dengan tenaga ahli atau pakar.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Ruas-ruas jalan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Seluruh masyarakat Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

3.451.976.020

6. JADWAL ACARA
 

2022

7. PENUTUP
 

Kota Surabaya sebagai kota industri, bisnis, dan perdagangan tentu memiliki mobilitas yang tinggi. Konsekuensinya dapat dilihat melalui pelayanan jasa transportasi khususnya pada permintaan penyediaan jasa angkutan barang dan jasa yang semakin meluas dengan kualitas yang harus meningkat pula. Jalur transportasi harus diperhatikan dengan baik, agar pendistribusian barang juga dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat dapat melakukan aktivitas setiap harinya dengan pemakaian jalan raya Kota Surabaya dengan aman, nyaman, dan tertib baik laki-laki maupun perempuan.