TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Seiring dengan terus meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, maka meningkat pula jumlah polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor tersebut. Emisi gas yang dihasilkan oleh pembakaran kendaraan bermotor pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan. Sehingga perlu diambil beberapa langkah untuk dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan tersebut. Ada beberapa cara yang dapat diambil untuk mengatasi masalah tersebut antara lain : Uji emisi, pemilihan bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan penggunaan katalitik converter. Padahal hanya dengan perawatan sederhana seperti tune up dan mengganti saringan bensin atau oli sudah dapat menurunkan kadar emisi 30-40 persen. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya udara bersih akan mendorong pemilik kendaraan betul-betul merawat kendaraannya. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tersebut Dinas Perhubungan Kota Surabaya bekerja sama denga instansi terkait mewujudkan program Pemerintah Kota Surabaya dalam program langit biru dengan melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan terminal.

B. TUJUAN
 

Kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Kota Surabaya dilakukan dengan maksud untuk mewujudkan kesadaran akan pentingnya udara bersih dengan merawat kendaraan bermotor mereka. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut: • Mengurangi / mencegah pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor dalam rangka menciptakan udara bersih di Kota Surabaya sebagai perwujudan dari Program Langit Biru dan kampanye “Stop Global Warming”; • Sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 03 tahun 2008 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu hasil uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai dasar untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan khususnya pengaturan campuran bahan bakar dan udara.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya akses informasi perihal peningakatan pemahaman tentang peraturan perundangan terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terciptanya pemilik kendaraan bermotor khususnya angkutan umum dan barang yang mentaati dan memahami tentang peraturan lalu lintas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Operasi Gabungan dan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jalan : Melaksanakan Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, Operasi Gabungan dengan Instansi Terkait serta Melakukan Uji Emisi kendaraan bermotor di jalan raya di wilayah kota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Seluruh Jalan Raya di Wilayah Kota Surabaya dan Terminal Bus.

4. PESERTA
 

Personil yang terlibat dalam pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah : 1. Dishub Kota Surabaya a) Penguji Emisi b) Pengaturan Lalin 2. Satlantas Polrestabes Surabaya 3. Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 4. Gartap III Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 13.757.200.234

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 4(empat) kali dalam 1(satu) bulan, 48 (empat puluh delapan) kali dalan 1(satu) tahun.

7. PENUTUP
 

Demikian laporan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.