TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 3 huruf c tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial dengan memerhatikan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/273/436.1.2/2021 Tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sosial Kota Surabaya, maka dilakukan reunifikasi keluarga terhadap PMKS non Surabaya yang terlantar di Kota Surabaya untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Penyediaan fasilitas yang dimaksud diatas, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Tahun Anggaran 2022 dengan nama Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial.

B. TUJUAN
 

Mengembalikan fungsi sosial PMKS ke masyarakat sebagai tindak lanjut dari hasil pemberdayaan yang diberikan ke PMKS yang terjaring razia yang ditempatkan di UPTD

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Terlaksananya kegiatan rehabilitasi penghuni UPTD milik dinsos b. Penghuni bisa keluar dan kembali ke masyarakat dari panti/UPTD dalam kondisi yang sehat dan mandiri

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Terlaksananya kegiatan reunifikasi keluarga untuk mengembalikan keberfungsian sosial PMKS ke masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Karena pada umumnya PMKS terlantar melapor ke Dinas Sosial selanjutnya kami tampung sementara di UPTD Liponsos Keputih sampai dengan diketahui dengan pasti Daerah Asalnya untuk kemudian bisa dipulangkan UPTD Lingkungan Pondok Sosial Keputih : Jl.Keputih Tegal No. 32 Surabaya

4. PESERTA
 

-

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021 pada Dinas Sosial Kota Surabaya Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis diluar Panti Sosial., Sub Kegiatan Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga dengan Kode (1.06.04.2.01.04) Rp. 444,619,399,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan saat ada kegiatan pemulangan (karena tidak ada jadwal yang pasti, menunggu kuota yang pas untuk dipulangkan. Tapi pertahun 2022 tiap bulan ada pemulangan)

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.