TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022, bahwa Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya, Inspektur Pembantu II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat dalam pendampingan perumusan kebijakan teknis pengawasan meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pendampingan dan Asistensi dan Sub Kegiatan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi melaksanakan pendampingan, konsulting, asistensi, pembinaan kepada Perangkat Daerah. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Penyusunan Dokumen PPRG mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan tata kelola administrasi pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah adalah 65 Perangkat Daerah.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pendampingan dan Asistensi Kode Kegiatan : 6.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah Kode Sub Kegiatan : 6.01.03.2.02.01 Lokasi : Inspektorat Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Auditor Madya • Auditor Muda • Auditor Pertama b. Non-ASN • Pengelola Data c. Tenaga Ahli/Narasumber • Narasumber Praktisi untuk membahas tentang kegiatan urusan pemerintahan daerah, monitoring pelaksanaan P3DN, dan pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 40 orang/jam • Narasumber Eselon II untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar proses pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dapat berjalan lancar. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 115 orang/jam

5. ANGGARAN
 

Dalam menjalankan Sub Kegiatan ini dibutuhkan pengadaan alat kantor bahan cetak, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia, honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan, honorarium tim anggaran pemerintah daerah. Nominal biaya Rp 341.839.500,00

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan setiap bulan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kegiatan apa saja yang menjadi sasaran pendampingan dan asistensi berupa checklist kelengkapan data dan pertanggungjawabannya. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan koordinasi perangkat daerah agar pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah dapat berjalan lancar. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah di Inspektorat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.