TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagai urusan otonomi daerah kepada kecamatan pasal 2 ayat 2 bahwa sebagai urusan otonomi daerah yang dilimpahkan kepada kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang urusan pekerjaan umum.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha adalah : a. Mendorong masyarakat agar lebih memahami manfaat dari mengetahui perencananaan tata ruang kota dan wilayah serta pentingnya Izin Mendirikan Bangunan demi ketertiban administrasi bagi pemilik bangunan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 12 dokumen 2. Jumlah survei yang dilakukan 12x (1 bulan 1x)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Berdasarkan alur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kewenangan kecamatan adalah : 1. memverifikasi dan mengupload berkas pemohon 2. memproses PBG/IMB dan SKRK/KKPR 3. melakukan verifikasi dan validasi 4. SKRD 5. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) 5. Persetujuan Teknis 6. Melakukan pengiriman PBG/IMB dan SKRK/KKPR

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Wonkromo

4. PESERTA
 

a. Personil ASN : • Kasi Pembangunan Kecamatan • Staf Kasi Pembangunan Kecamatan b. Personil Non ASN : • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5, 1 oranG

5. ANGGARAN
 

1.533.450,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah sepanjang tahun 2023 b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha Tahun Anggaran 2023