TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemberdayaan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan mampu menggali potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan, terbebas dari keterbelakangan dan kemiskinan. Untuk menujang kegiatan tersebut diperlukan dukungan secara menyeluruh baik moril maupun materi dari pemangku wilayah atau pemerintah daerah setempat.. Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2023. Berdasar Permendagri tersebut kelurahan Babatan melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan yang digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pelatihan, dan penunjang kegiatan masyarakat lainnya. Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, maka kelurahan Babatan merupakan bagian dari Organisasi Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas untuk mengusulkan dan merencanakan kegiatan dari dana kelurahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat yang diusulkan pada saat MUSRENBANGKEL. Penggunan dana kelurahan juga memeprtimbangkan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodevikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dengan demikian diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan dana kelurahan tahun 2023 terhindar dari maladministrasi dan terciptanya pengelolaan yang efektif dan efisien. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 20'19 tentang Responsif gender - Perlindungan Perempuan dan Anak - Kekerasan dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 04 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan Babatan, untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan mampu menggali potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan, terbebas dari keterbelakangan dan kemiskinan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya kesejahteraan dan perekonomian masyarakat kelurahan Babatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Babatan terdiri sub kegiatan: a. Lingkup Lingkungan dengan pembangunan dan pengadaan fasilitas umum untuk masyarakat kelurahan Babatan b. Lingkup ekonomi dengan peningkatan kualitas masyarakat (Pelatihan) untuk masyarakat kelurahan Babatan c. Lingkup sosial budaya dengan honorarium ketua RT dan RW di Kelurahan Babatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

kantor kelurahan Babatan

4. PESERTA
 

Yang mengikuti rangkaian program pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah LPMK, RW, RT dan Seluruh Masyarakat baik laki-laki maupun perempuan yang masuk dalam kategori Kelurarga Miskin / Pramiskin, yang ada di wilayah Kelurahan Babatan.

5. ANGGARAN
 

Rincian anggaran dimaksud tertuang dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Muni Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: - Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan - Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.03 - Total Nilai : Rp 1 .1 14.609.296

6. JADWAL ACARA
 

acara direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juli-September

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference rIOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat