TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam era globalisasi ini sumber daya manusia yang unggul sangat di butuhkan dalam pelaksanaan pembangunan. Karena dengan sumber daya manusia yang unggul akan menjadikan Indonesia Negara yang kuat dan maju. Peningkatan sumber daya manusia bukan hanya meningkatnya kualitas dari manusianya saja akan tetapi akan miningkatkan daya saing baik pasar dalam negeri maupun luar negeri. Kegiatan peningkatan sumber daya manusia, salah satunya melalui pelaksanaan sertifikasi profesi. sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional. kompetensi kerja Pencari kerja dituntut mempunyai keahlian sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya bahkan mempunyai multi kompetensi agar dapat bersaing di pasar kerja yang semakin ketat. Untuk menciptakan calon tenaga kerja yang siap di terjunkan ke dunia kerja, maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja yang ada di Wilayah Kota Surabaya, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2021 persentasi perempuan yang difasilitasi kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja sebesar 52 persen meningkat dari tahun 2019 yang hanya 46 persen. Dan disini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja memberikan akses yang sama bagi peserta kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja baik laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap kompetensi warga kota Surabaya sesuai standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja adalah terlaksananya Jumlah angkatan kerja yang mengikuti sertifikasi profesi sejumlah 604 Orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memfasilitasi peserta kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi yaitu dengan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

- Kegiatan ini berlokasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk dan yang ada wilayah kota Surabaya serta yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

4. PESERTA
 

Peserta Kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja adalah peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetens, dengan kualifikasi memiliki sertifikat Pelatihan,ijasah dan atau surat keterangan kerja di bidangnya minimal 2 tahun.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan Kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 Rp 3.588.847.625,-

6. JADWAL ACARA
 

- Waktu pelaksanaan yaitu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2021 sesuai dengan jadwal yang disusun kegiatan.

7. PENUTUP
 

Di dalam suatu pelaksanaan kegiatan diperlukan adanya strategi dan sinergitas agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja dilaksanakan untuk memfasilitasi dan mempersiapkan warga kota Surabaya mengikuti sertifikasi kompetensi agar dapat bersaing untuk memasuki dunia kerja.