TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mempermudah bagi setiap pihak untuk mencapai tujuannya baik pihak pengusaha maupun pekerja. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas . Dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial yang baik dan harmonis mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produktivitas kerja. Kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor tenaga kerja yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dalam rangka menciptakan kondusifitas di Kota Surabaya, maka Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota berupa kegiatan Bimbingan Teknis Secara klasikal kepada pengurus serikat pekerja/serikat buruh terkait peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan pasca diberlakukanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

B. TUJUAN
 

Kegiatan Bimtek Harmonisasi hubungan industrial bertujuan Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kepada pengurus serikat pekerja/serikat buruh tentang peraturan ketenagakerjaan sehingga dapat tercapai suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya Jumlah peserta bimtek Harmonisasi Hubungan Industrial

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : 1. Narasumber menyampaikan materi terkait pelaksanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan pasca diberlakukanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2. Tanya jawab

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dilaksanakan ditempat masing-masing dikarenakan pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan secara daring.

4. PESERTA
 

Yang dimaksud peserta dalam kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota ini adalah anggota/pengurus Serikat pekerja/Serikat Buruh pada tingkat perusahaan.

5. ANGGARAN
 

Anggaran sub kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 661.235.173,-

6. JADWAL ACARA
 

Tahun 2021

7. PENUTUP
 

Dengan diselenggarakannya kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota ini, berupa Bimbingan Teknis diharapkan terwujudnya kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Kegiatan Bimbingan Teknis ini tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin.