TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mempermudah bagi setiap pihak untuk mencapai tujuannya baik pihak pengusaha maupun pekerja. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas . Dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial yang baik dan harmonis mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produktivitas kerja. Kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor tenaga kerja yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dalam rangka menciptakan kondusifitas di Kota Surabaya, perlu dilakukan beberapa upaya untuk memberikan pelayanan yang prima bagi para pihak (pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha) antara lain dengan menyelenggarakan pembinaan secara klasikal kepada perusahaan terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam hal penyampaian peraturan perundang-undangan, maka Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan Pengusaha di wilayah Kota Surabaya. Dengan tujuan antara lain Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

B. TUJUAN
 

Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya jumlah Perusahaan yang mendapat pembinaan Syarat Kerja

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1. Narasumber menyampaikan materi terkait syarat kerja dalam hubungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Tanya jawab.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Yang dimaksud peserta dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan ini adalah Karyawan/HRD/Personalia yang mewakili perusahaan yang diundang.

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan adalah Rp 1.337.266.895,-

6. JADWAL ACARA
 

Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilaksanakan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

7. PENUTUP
 

Dengan diselenggarakannya Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan ini, diharapkan terwujudnya ketenangan bekerja dan ketenangan dalam menjalankan usaha, karena segala ketentuan tata tertib, dan syarat syarat kerja telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja bersama telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dalam pelaksanaannya melayani semua pihak yang terlibat dengan tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin.