TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomeklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya, pada Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdapat sub koordinator Kesejahteraan Rakyat yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam bentuk kegiatan fasilitasi pengelolaan bina Mental Spiritual. Sebagai upaya pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan atas prestasi para penghafal Al-quran (Hafidz) di Surabaya, pemerintah Kota Surabaya akan memberikan biaya operasional untuk Hafidz sesuai ketetapan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 451.3 / 50 / 436.1.1 / 2022. Tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Penghafal Al Quran (Hafidz) Tahun 2022.

B. TUJUAN
 

. Untuk melaksanakan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Kesamaan akses untuk mendapatkan informasi terkait penetapan dan pembinaan Hafidz baik laki-laki maupun perempuan 2. Kesamaan penerimaan insentif sebagai Hafidz baik laki-laki maupun perempuan 3. Kesamaan kesempatan menerima pembinaan bagi penghafal Al Quran (Hafidz) baik laki-laki maupun perempuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pembinaan para penghafal Al-quran (Hafidz) oleh Rohaniawan (MUI) 2. Penyetoran Laporan Kegiatan Hafidz 3. Penerimaan biaya Operasional untuk Hafidz sesuai ketentuan Melaksanakan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 451.3 / 50 / 436.1.1 / 2022. Tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Penghafal Al Quran (Hafidz) Tahun 2022

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Penghafal Al Quran (Hafidz) Tahun 2022 dilakukan melalui rekening masing-masing peserta.

4. PESERTA
 

Seluruh hafidz di Kelurahan Kecamatan Kota Surabaya yang terdaftar berdasarkan kuota Anggaran di APBD Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Penghafal Al Quran (Hafidz) Tahun 2023 dilaksanakan dengan sumber dana sebesar berasal dari APBD Pemerintah Tahun 2023 sebesar Rp. 1.372.800.000,00 dari total anggaran APBD Tahun 2023 Rp. 25.878.505.687

6. JADWAL ACARA
 

8 Desember 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Penghafal Al Quran (Hafidz) Tahun 2023