TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Masalah Ketenagakerjaan di Kota Surabaya, dari tahun ke tahun angka pengangguran semakin meningkat seiring meningkatnya penambahan populasi penduduk Kota Surabaya yang diperkirakan masih diwarnai dengan meningkatnya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diikuti pertumbuhan kesempatan kerja yang sesuai, sehingga akan semakin menambah angka pengangguran. Meningkatnya jumlah pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri merupakan salah satu dampak kurangnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaannya ditambah dengan angkatan kerja baru yang belum mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia mengakibatkan tingkat pengangguran semakin tinggi. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk mengurangi pengangguran, disaat peluang dan kesempatan kerja di dalam negeri sangat terbatas adalah migrasi melalui penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri karena hal tersebut sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Peluang kerja ke luar negeri perlu diketahui oleh masyarakat luas, agar apabila masyarakat luas khususnya warga Kota Surabaya yang akan berangkat ke luar negeri mendapatkan pengetahuan baik dari sisi aturan perundang – undangan yang mengatur Pekerja Migran Indonesia (PMI), tata cara pendaftaran sampai dengan pemberangkatan, syarat administrasi, maupun tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal atau mempunyai izin untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Luar Negeri, oleh karena itu diperlukan sosialisasi secara langsung mengenai peluang kerja di luar negeri dan syarat-syarat kerja ke luar negeri dengan aman dan benar. Mengingat masalah pengangguran ini mempunyai dampak yang sangat luas baik secara Politik, Ekonomi, Sosial dan Keamanan sehingga sangat diperlukan kebijakan yang strategis, dimana salah satunya untuk mengatasi tingginya angka pengangguran adalah melalui kegiatan Bimbingan Pemilihan Kerja dan Standar Kerja di luar negeri dengan ditingkatkannya Informasi Pasar Kerja yang lebih efektif, yang dapat mendukung Program Peningkatan Kesempatan Kerja.

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah 1. Memberikan pengetahuan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Agama perihal: a. Bagaimana langkah – langkah atau prosedur yang benar bekerja ke luar negeri. b. Bagaimana mempersiapkan diri dan apa yang dipersiapkan apabila ingin bekerja ke luar negeri. 2. Memahami aturan perundang-undangan tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 3. Mencegah pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dan atau non prosedural.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah peserta sosialisasi bidang dan standar kerja di luar negeri.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan metode panel yang menghadirkan narasumber dari : 1. DPRD Kota Surabaya dengan materi Peran Serta Masyarakat di dalam Pendampingan CPMI/PMI di Wilayah. 2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan materi Prosedur dan Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri. 3. Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Timur dengan materi Dokumen Kelengkapan Bagi Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Melalui media online (aplikasi zoom meeting) dikarenakan masih dalam kondisi pandemic covid-19.

4. PESERTA
 

Peserta kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebanyak 250 orang yang terdiri dari 100 petugas laki-laki dan 150 petugas perempuan Sehingga disini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) memberikan akses yang sama bagi peserta yang difasilitasi baik laki-laki maupun perempuan ini dibuktikan dengan meningkatnya persentase perempuan 60% ditahun 2021 daripada tahun sebelumnya yaitu 51%.

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan Bimtek Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja adalah Rp 358.044.568,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan yaitu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

7. PENUTUP
 

Kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat bermanfaat bagi para petugas operasional Bursa Kerja Khusus dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang ada di kota Surabaya agar kinerja lembaga dalam penempatan kerja meningkat. Dalam kegiatan ini diberikan kiat-kiat untuk membangun jejaring penempatan kerja yang harmonis dengan perusahaan pengguna tenaga kerja.