TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Parkir di sebagian besar perkotaan sudah menjadi sumber konflik dan inefisiensi. Pilihan kebijakan parkir juga memiliki konsekuensi yang lebih luas dan signifikan. Ada perdebatan yang tajam antara pendekatan yang tersedia dan implikasinya terhadap tren motorisasi, pertumbuhan lalu lintas, ekuitas transportasi, pola pembangunan perkotaan, ruang publik, dan emisi polutan udara dan gas rumah kaca. Kebijakan parkir telah menjadi penting sebelum diakui seperti sekarang. Hal ini berpengaruh untuk peran ruang parkir yang tidak berkelanjutan pembangunannya untuk mengatasi permintaan ruang parkir. Pentingnya parkir dalam kebijakan transportasi sering diremehkan. Namun faktanya menemukan tempat untuk parkir yang potensial adalah paling penting daripada keprihatinan atas kurangnya ruang jalan yang tersedia untuk menampung mobil (Valleley dan Garland,1997).

B. TUJUAN
 

Optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir di Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan proporsi penyelenggaraan izin dan pembangunan fasilitas parkir untuk masyarakat kota Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Meningkatkan sarana prasarana fasilitas pendukung (pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu) dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran terkait kesetaraan gender.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran terkait kesetaraan gender di 15 lokasi PTK (Parkir Tempat Khusus).

4. PESERTA
 

Masyarakat Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Anggaran dalam kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota Surabaya Tahun 2023 sebanyak Rp 21.293.412.065

6. JADWAL ACARA
 

Pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran untuk semu pengguna parkir, terlebih masyarakat berkebutuhan khusus dilaksanakan pada bulan Januari - Desember Tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Terciptanya kegiatan penyelenggaraan perparkiran yang aman, tertib, lancar, terkendali dan setara untuk semua pengguna tempat parkir, terlebih masyarakat berkebutuhan khusus di wilayah Kota Surabaya.