TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan data dari BPS Kota Surabaya, jumlah penduduk Kota Surabaya pada Tahun 2020 yakni 2.971.300 dengan jumlah laki-laki 1.474.330 dan perempuan 1.496.970. Presentase jumlah penduduk laki-laki dan perempuan hampir setara yakni laki-laki 49,6 persen dan perempuan 50,4 persen. Dari jumlah tersebut, setiap tahunnya terdapat sejumlah angka korban kecelakaan lalu lintas pejalan kaki. Berdasarkan data dari Polrestabes Surabaya, jumlah kecelakaan lalu lintas pejalan kaki laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, dengan perbandingan pada Tahun 2021 laki-laki 67 persen dan perempuan 36 persen, Tahun 2022 laki-laki 54 persen dan perempuan 46 persen. Dengan demikian perlu adanya infrastruktur kota berupa jaringan pejalan kaki guna menunjang keselamatan lalu lintas pejalan kaki. Melalui sarana penyeberangan PCTL, keselamatan pejalan kaki akan lebih terjamin, serta diharapkan mampu menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas pejalan kaki setiap tahunnya.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi pejalan kaki guna mendukung penataan ruang, infrastruktur dan utilitas kota yang terpadu.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi pejalan kaki. Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pejalan kaki baik laki-laki maupun perempuan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyediaan perlengkapan jalan berupa pemasangan PCTL 2 tiang sebagai sarana infrastruktur jaringan pejalan kaki. Pemeliharaan rutin PCTL oleh petugas lapangan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Penyediaan perlengkapan jalan berupa pemasangan PCTL di Kota Surabaya sebanyak 14 lokasi dilakukan pada Tahun 2023.

4. PESERTA
 

Seluruh pejalan kaki masyarakat Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah sebesar Rp 21.104.018.103

6. JADWAL ACARA
 

Penyediaan perlengkapan jalan berupa pemasangan PCTL di Kota Surabaya sebanyak 14 lokasi dilakukan pada Tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Telah terjadi penurunan kesenjangan gender pada jumlah kecelakaan lalu lintas pejalan kaki. Meski begitu, dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki, perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak di antaranya Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan masyarakat sebagai pengguna jalan, baik sebagai pejalan kaki itu sendiri maupun sebagai pengendara kendaraan bermotor.