TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran setiap warga negara adalah sama dengan warga negara lainnya. Hal ini sesuai dengan UUD1945, dalam Pasal 27 : Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian ada penegasan lagi pada amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia, ini menandakan bahwa negara kita telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada harkat dan martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Oleh karena itu, peningkatan peran para Pencari kerja dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana mestinya. Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam mendukung kemajuan dan kelangsungan sebuah instansi / perusahaan. Untuk itu perlu diadakan peningkatan sumber daya manusia baik secara kualitas maupun kuantitas. Dalam hal ini dunia pendidikan sangat berperan aktif , bahkan pemerintah kita telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, baik dari segi pendidikan dan masa depan yang cemerlang serta mampu bersaing di dunia kerja dengan ide-ide kratif. Oleh karena itu , di era globalisasi ini kecepatan dan ketepatan dalam hal bekerja adalah hal yang sangat diutamakan, seperti : skill dan penggunaan tenaga mesin ( misalnya ; komputer, printer, mesin fotocopy, dsb ) guna tercapai tujuan yang maksimal. Dengan adanya keahlian dan penguasaan penggunaan tenaga mesin maka semua pekerjaan akan terlaksana dengan baik dan tepat. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tingkat pengangguran semakin hari, semakin banyak, bahkan dari kalangan sarjana, pengangguran mencapai ribuan orang.Salah satu yang menjadi landasan penyebabnya adalah kesarjanaan mereka tidak dibarengi dengan keahlian yang dapat diandalkan untuk memasuki dunia kerja yang semakin kompetitif, serta adanya pandemic covid-19 (Corona Virus). Dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan kita dituntut untuk bersaing dalam dunia kerja dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kualitas ilmu pengetahuan yang baik dan kompenen kepribadian baik serta memiliki keterampilan yang dapat digunakan dalam pengabdiannya kepada masyarakat dan negara dalam bidang pekerjaan yang digelutinya. Dalam era globalisasi ini, maka Pencari kerja dituntut untuk lebih maju dengan peningkatan sumber daya manusia yang mutlak harus dimiliki pencari kerja yang salah satu perwujudannya melalui program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya berupa kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja diharapkan sebagai ajang dalam mempromosikan pencari kerja yang memiliki kompetensi agar dapat mempraktekan ilmu yang telah didapat selama mengikuti pelatihan kerja guna penarapan di dunia kerja dengan terlibat langsung pada pekerjaan yang menuntut rasa tanggung jawab atas pekerjaan sehingga akan tercipta tenaga kerja yang berkualitas, handal dan siap pakai. Untuk menciptakan calon tenaga kerja yang siap di terjunkan ke dunia kerja, maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja yang ada di Wilayah Kota Surabaya melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pada 2019 tingkat persentase keterwakilan peserta terdiri dari 45 persen laki-laki dan 55 persen perempuan yang mengikuti kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja, sedangkan pada tahun 2021 terdapat peningkatan angka keterwakilan perempuan 3 persen yaitu menjadi 58 persen dari tahun 2019. Sehingga disini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja memberikan akses yang sama bagi peserta kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja baik laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

pada 2019 tingkat persentase keterwakilan peserta terdiri dari 45 Persen laki-laki dan 55 Persen perempuan yang mengikuti kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja, sedangkan pada tahun 2021 terdapat peningkatan angka keterwakilan perempuan 3 Persen yaitu menjadi 58 Persen dari tahun 2019. Sehingga disini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja memberikan akses yang sama bagi peserta kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja baik laki-laki maupun perempuan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja adalah terlaksananya magang kerja bagi pencari kerja yang difasilitasi magang sejumlah 120 orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memfasilitasi lulusan peserta pelatihan untuk ditempatkan magang di perusahaan – perusahaan dengan dibimbing oleh instruktur dari perusahaan tersebut.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini berlokasi di Perusahaan / Intansi di Wilayah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Peserta pelatihan tahun 2021 yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikasi profesi yang diadakan oleh Dinas tenaga kerja Kota Surabaya bekerjasama dengan Lembaga pelatihan kerja.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021 Rp 376.942.230,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan yaitu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Februari sampai dengan Desember 2021

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja diharapkan peserta pelatihan mampu terjun langsung kedalam dunia kerja yang nyata, sehingga dapat menjadi tenaga kerja yang profesional dan siap pakai seperti yang diharapkan.