TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan, Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial di UPTD Pondok Sosial Kalijudan dimaksud untuk memberikan bantuan, perlindungan dan pemberdayaan melalui pembinaan/pelayanan kesejahteraan sosial berbasis Panti bagi anak-anak berkebutuhan Khusus, terlantar, keluarga bermasalah sosial ekonomi dan mahasiswa dari keluarga miskin

B. TUJUAN
 

Terpenuhinya kebutuhan permakanan, Pembinaan bagi penghuni, Pengadaan dan Pemeliharaan UPTD, Pengadaan dan perlengkapan UPTD, Penyediaan jasa komunikasi, Air, Listrik, dan Penyediaan jasa Operasional UPTD

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Anak-anak berkebutuhan khusus / Tuna Grahita yang terlantar dan anak berkebutuhan khusus dari warga Kota Surabaya yang orang tuanya bermasalah sosial dan ekonomi dan mahasiswa asuh dari keluarga miskin

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Bimbingan Pelatihan Handycraft - Bimbingan Pelatihan Batik - Bimbingan Pelatihan Olah Raga - Bimbingan Pelatihan Musik - Bimbingan Pelatihan Melukis - Bina Diri dilakukan pada proses belajar mengajar, dalam kegiatan ini anak misalnya: membiasakan sholat, kerja bakti dan lain-lain. Kegiatan ini Anak Tuna Grahita dibimbing oleh pendamping.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Berada di UPTD Pondok Sosial Kalijudan Jl. Villa Kalijudan Indah XV Kav. 2-4 Surabaya

4. PESERTA
 

Anak-anak berkebutuhan khusus / Tuna Grahita yang terlantar dan anak berkebutuhan khusus dari warga Kota Surabaya yang orang tuanya bermasalah sosial dan ekonomi dan mahasiswa asuh dari keluarga miskin

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021 pada Dinas Sosial Kota Surabaya kegiatan Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar Sub Kegiatan Penjangkauan Aank-Anak Terlantar dengan kode kegiatan 1 06 05 2 01 01. Rp.4.920.131.182,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah setiap hari sebanyak satu kali

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya