TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan, Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial di UPTD Kampung Anak Negeri dimaksud untuk memberikan bantuan, perlindungan dan pemberdayaan melalui pembinaan/pelayanan kesejahteraan sosial berbasis Panti bagi anak-anak jalanan, anak nakal dan anak terlantar

B. TUJUAN
 

Terpenuhinya kebutuhan permakanan, Pembinaan bagi penghuni, Pengadaan dan Pemeliharaan UPTD, Pengadaan dan perlengkapan UPTD, Penyediaan jasa komunikasi,Air, Listrik, dan Penyediaan jasa Operasional UPTD

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Warga Surabaya anak jalanan, anak nakal dan anak terlantar ( anak dengan usia 10 – 18 tahun ) yang tidak mampu secara ekonomi, miskin, terlantar dan tidak mempunyai keluarga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Bimbingan Pelatihan Melukis - Bimbingan Pelatihan Musik - Bimbingan Pelatihan Silat - Bimbingan Pelatihan Tinju - Bimbingan Pelatihan Balap Sepeda - Bimbingan Pelatihan Kedisiplinan - Bimbingan Psikolog - Bimbingan Pelatihan Kognitif

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Berada di UPTD Kampung Anak Negeri Jl. Wonorejo Timur No. 130 Surabaya Anggaran disesuaikan dengn FI yaitu mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2021.

4. PESERTA
 

Warga Surabaya anak jalanan, anak nakal dan anak terlantar ( anak dengan usia 10 – 18 tahun ) yang tidak mampu secara ekonomi, miskin, terlantar dan tidak mempunyai keluarga

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021 pada Dinas Sosial Kota Surabaya kegiatan Peningkatan kualitas pelayanan, Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial di UPTD Kampung Anak Negeri dengan kode kegiatan 1.06.05.2.01 , Sub Kegiatan : 1.06.05.2.01.01 Rp.4.920.131.182,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah setiap hari sebanyak satu kali dalam seminggu selama satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya