TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Investasi sebagai salah satu komponen perhitungan Produk Domestic Bruto (PDB) sangat berpengaruh dalam melihat pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Klasifikasi investasi dapat berupa perhitungan dari pengeluaran sektor pemerintah dan sektor swasta. Investasi sektor pemerintah dapat berupa penanaman modal langsung di setiap daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainya. Sedangkan investasi sektor swasta mencakup pembelian barang – barang modal dan peralatan guna memproduksi barang atau jasa dimasa depan atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). Investasi sektor swasta dijamin keberadaanya di Indonesia dengan adanya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Pada pelaksanaannya, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Setiap Pelaku usaha baik PMDN maupun PMA yang akan menanamkan modal di Indonesia selalu membuat rencana investasi yang tercantum dalam dokumen perijinan sebagai perhitungan nilai modal yang akan direalisasikan di setiap daerah. Rencana Investasi tersebut yang direalisasikan oleh pelaku usaha baik dalam bentuk modal tetap dan modal kerja setiap periode disampaikan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa setiap Pelaku Usaha, baik PMDN maupun PMA yang menanamankan modal di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi setiap Triwulan untuk Pelaku Usaha Menengah dan Besar (termasuk PMA) dan setiap Semester untuk Pelaku Usaha Kecil. Sesuai dengan ruang lingkup Sub Koordinator Pengembangan Potensi Dan Pengendalian Penanaman Modal DPM-PTSP kota Surabaya, tim pengendalian penanaman modal melakukan kegiatan pengawasan, pemantauan dan pembinaan. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap pelaku usaha yang tidak tertib menyampaikan LKPM. Selanjutnya pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan memberikan fasilitasi terhadap pelaku usaha yang memiliki kendala saat akan merealisasikan kegiatan penanaman modal. Sedangkan pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.

B. TUJUAN
 

a) Melakukan asistensi setiap pelaku usaha terkait penyusunan LKPM online; b) Mengetahui nilai realisasi investasi setiap pelaku usaha yang ada di Kota Surabaya; c) Memperoleh gambaran terkait permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang menyangkut penanaman modal di Surabaya yang dapat dituliskan pada kolom permasalahan di LKPM; d) Memfasilitasi permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; e) Meningkatkan realisasi investasi di Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output yang diharapkan dari adanya kegiatan JEBOL LKPM adalah: 1. Data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap pelaku usaha di Kota Surabaya. 2. Laporan rekapitulasi pelaku usaha yang dilihat dari aspek realisasi investasi, potensi investasi realisasi sumber pembiayaan, realisasi produksi, tenaga kerja dan permasalahan. 3. Berita Acara Pengawasan (BAP) dan Laporan Hasil Konsultasi (LHK) yang memuat keterangan pelaku usaha, permasalahan pelaku usaha, pembinaan yang sudah dilakukan, monitoring LKPM pelaku usaha periode berikutnya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

6.1 Pengawasan Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap pelaku usaha yang tidak tertib menyampaikan LKPM di Kota Surabaya. 6.2 Pemantauan Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan memberikan fasilitasi terhadap pelaku usaha yang memiliki kendala saat akan merealisasikan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya. 6.3 Pembinaan Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Kota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Surabaya

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha

5. ANGGARAN
 

363.696.725

6. JADWAL ACARA
 

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan selama kurun waktu 1 Tahun dengan target 3.560 pelaku usaha yang ada di Kota Surabaya.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya.