TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomer 36 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesejahteraan Sosial Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya dan peraturan Walikota Nomer 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, maka dibutuhkan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana maupun penyediaan kebutuhan sehari-hari bagi para klien di lingkungan pondok sosial Keputih yang berupa gelandangan, pengemis dan anak jalanan baik yang menderita psikotik maupun yang tidak. Penyediaan fasilitas yang dimaksud diatas, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Tahun Anggaran 2019 dengan nama Kegiatan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial Keputih.

B. TUJUAN
 

dnya pelaksanaan pelayanan bagi klien di Lingkungan Pondok Sosial Keputih sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota 36 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota 50 Tahun 2018

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Meningkatkan pelayanan rehabilitasi sosial PMKS b. penurunan jumlah klien disebabkan banyak klien yang sudah membaik secara klinis dan dapat dipulangkan ke daerah asal maupun keluarganya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Melakukan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan • Mengajarkan kepada klien bagaimana kegiatan sehari hari seperti cara makan, mandi, gosok gigi dan berpakaian hal tersebut dilakukan agar mereka lebih bisa mandiri • Melakukan TAK ( Terapi Aktivitas Kerja ) untuk klien ODGJ • Pemulangan klien ODGJ yang sudah sembuh Sosial ke keluarga • Memberikan arahan kepada pihak keluarga dan perangkat desa di wilayah klien tentang penanganan klien ODGJ. • Penyaluran klien ODGJ yang sudah membaik secara klinis ke panti / UPT milik Provinsi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial Keputih Surabaya

4. PESERTA
 

Seluruh penghuni UPTD. Liponsos Keputih

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021 pada Dinas Sosial Kota Surabaya Kegiatan Rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA dengan Kode 1.06.04.2.02.08 Rp. 15.606.765.856,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2021 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya