TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS Rba) yang diharapkan bisa menjadi penyederhanaan dalam prosedur perijinan investasi itu sendiri. Dalam pelaksanaanya di Kota Surabaya telah terbentuk Peraturan Walikota (perwali) No 041 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan untuk menunjang PP No 5 Tahun 2021, serta dalam Perwali Surabaya No 041 Tahun 2021 dibentuk Satgas yaitu penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha (OSS) dan Perizinan Non Berusaha. Penyelenggaraan OSS di daerah sudah cukup efesien di Kota Surabaya, tetapi masih ada beberapa kendala seperti pemenuhan persyaratan Izin, sedangkan pelaksanaan Perizinan Non berjalan lancar. Sehingga perlu banyak sosialisasi, monitoring, dan evaluasi untuk Perizinan Berusaha, serta diperlukannya untuk mengelola data perizinan berusaha dan perizinan non berusaha. Dalam mengelola data perizinan berusaha dan perizinan non berusaha ditunjang dengan adanya visi dan misi Kota Surabaya peningkatan investasi yang tertuang pada Perwali Surabaya No 041 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan PP No 5 Tahun 2021. Tugas DPMPTSP Kota Surabaya membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Sebagai bentuk sosialisasi pemerintah daerah kepada pelaku usaha mengenai perkembangan pelayanan perizinan berusaha untuk menunjang investasi. Juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada pelaku usaha demi tertibnya administrasi kegiatan usaha dengan melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, serta melakukan pelaporan realisasi investasi di daerah kepada stakeholder ditingkat atasnya yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi terkait investasi yang dilakukan DPMPTSP Kota Surabaya kepada pelaku usaha meliputi : a) Disediakan fasilitas klinik investasi di DPMPTSP Kota Surabaya. b) Sosialisasi dengan cara wajib daftar perusahaan (WDP) kepada pelaku usaha di kecamatan dan kelurahan kota Surabaya. c) Mempermudah perizinan berusaha UMK dan Non UMK. d) Melakukan pelatihan tata cara pelaporan Realisasi Investasi pelaku usaha pada Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal. Tugas DPMPTSP Kota Surabaya melaksanakan kegiatan sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha guna meningkatkan pelaporan realisasi investasi nya di Laporan Kegiatan penanaman Modal. Karena syarat pelaku usaha melaporkan realisasi investasinya sesuai dengan kegiatan usahanya adalah harus mempunyai perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA). Selain itu DPMPTSP Kota Surabaya juga melakukan pemantauan dan pengelolaan data penanaman modal baik Penanaman Modal Asing (PMA) - Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dari hasil pengelolaan data penanaman modal tersebut akan dilaporkan kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Kementrian Investasi sebagai capaian realisasi investasi daerah.

B. TUJUAN
 

1) Meningkatkan kapasitas Sumber daya Manusia dalam pengelolaan jaringan data daninformasi; 2) Mendukung penguatan terbentuknya pusat data penanaman modal dan informasi tingkatkota; 3) Memperkuat jaringandata; 4) Memperkuat jaringaninformasi 5) Membangun kerjasama dengan para pihak/stakeholder yang berkompeten dengan data dan informasi penanamanmodal.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Metode Pelaksanaan Untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022, digunakan metode pelaksanaan: 1) Pengumpulan data dan analisisdata; 2) Penyajiandata; 3) Sistem terkomputerisasi 4) Praktek b. TahapanKegiatan Dalam melaksanaan kegiatan diperlukan tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan,meliputi: 1) Persiapan kegiatan dalam bentuk rapat-rapat koordinasi persiapankegiatan; 2) Pengumpulan data pendukung kegiatan; 3) Pelaksanaankegiatan; 4) Evaluasi pelaksanaankegiatan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Surabaya

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha

5. ANGGARAN
 

244.419.117,-

6. JADWAL ACARA
 

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan selama kurun waktu 1 Tahun dengan target 46.054 data investasi di Kota Surabaya.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya.