TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam melaksanakan kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dengan Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/282/436.1.2/2021 Tentang Nomen atur dan Tugas Koordinator dan Sub Koordinator Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya maka tugas pokok dan fungsi yang diberikan kepada Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu antara lain melaksanakan pemrosesan teknis rekomendasi sesuai bidangnya, melaksanakan sosialisasi kebijakan teknis berusaha pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan, melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang, melaksanakan pengawasan dan pengendalian diKoordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu,melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis, melaksanakan fasilitasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelayanan perizinan berusaha, pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan, pemrosesan teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan. Pemerintah Kota Surabaya terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Surabaya memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha guna membantu menyelesaikan masalah dan hambatan yang dicapai pelaku usaha terutama terkait pengurusan legalitas usaha. Dalam pelaksanaan kegiatan ini memperlihatkan tata cara pengurusan perizinan berusaha melalui OSS RBA. I. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. II. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, kegiatan perizinan berusaha ini yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu. III. Peraturan Walikota Nomor 41 tahun 2021 tentang Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Berusaha, perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha. Perizinan Non Berusaha adalah legalitas suatu perizinan sebagai dasar pengusaan suatu hak untuk menggunakan objek serta dapat pula sebagai penunjang dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pelayanan Non Perizinan adalah pelayanan bukti legalitas yang diberikan bukan dalam bentuk izin antara lain rekomendasi, surat keteranagan dan sejenisnya.

B. TUJUAN
 

Tujuan acara ini adalah pelaku usaha dapat melakukan pengurusan legalitas usaha melalui OSS RBA secara mandiri.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pemberian informasi atau sosialisasi kepada pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK) terutama UMK-M/KM dan Toko Kelontong terkait pengurusan perizinan berusaha.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksana kegiatan kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dilaksanakan sebanyak 25 (dua puluh lima) kali. Pembicara pada kegiatan ini dipandu langsung oleh narasumber / tenaga pakar / praktisi yang kompeten dibidangnya dan dibantu oleh staf seksi Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sehingga peserta dapat berinteraksi dan berkonsultasi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Surabaya

4. PESERTA
 

Pelaku UMK Khususnya UMKM/IKM dan toko kelontong pada 31 kecamatan di Kota Surabaya yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

5. ANGGARAN
 

778.279.819,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksana kegiatan kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dilaksanakan sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat guna memberikan gambaran dan arahan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan.