TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat maka pemberdayaan UMKM di wilayah kecamatan Tenggilis Mejoyo diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Untuk memfasilitasi potensi usaha masyarakat ini sebagai inovasi akan dibentuk klinik UMKM di Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Pemberdayaan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah dengan meningkatkan kualitas dan pendapatan serta legalitas (NIB bagi UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Meningkatkan Perekonomian UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal dengan dilaksankan kegiatan Monitoring dan pendataan UMKM pasca masa pandemi b. Pelayanan dalam pengurusan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal c. Mengangkat potensi UMKM dengan memberikan pelatihan dan pembinaan terkait pemasaran dan kemasan pada produk.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Sosialisasi dan fasilitasi terkait legalitas usaha bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Sukomanunggal b. Pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan potensi-potensi UMKM c. Peningkatan pendapatan UMKM dengan menyelenggarakan event yang bertujuan meningkatkan perekonomian kerakyatan bagi UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bertempat di wilayah kecamatan atau wilayah Kelurahan

4. PESERTA
 

Pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal ataupun UMKM yang masuk dalam kelompok padat karya Kecamatan Sukomanunggal

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dilaksankan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 21.000.0000 Tahun Anggaran 2023

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan sub kegiatan dilakukan selama 1 (satu) tahun hari kerja.

7. PENUTUP
 

Demikian GAP, GBS dan TOR pada Sub Kegaiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat berdasakan KAK dan Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai Upaya peningkatan SDM Kecamatan Sukomanunggal dan memberikan wadah bagi UMKM untuk meningkatkan potensi.