TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pembangunan Prasarana Transportasi dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Surabaya No. 44 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya • Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Memberikan fasilitas kemudahan layanan prasarana transportasi kepada masyarakat untuk melakukan mobilisasi Menyediakan fasilitas pendukung lalu lintas seperti pembangunan Gedung Parkir/Park and Ride, Terminal (baru), dan fasilitas pendukung lainnya) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan mobilisasi

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Prasarana Transportasi adalah Memudahkan masyarakat untuk menyeberang dari Terminal Intermoda Joyoboyo menuju KBS tanpa harus melalui badan jalan (JPO yang berupa underpass).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Pembangunan Prasarana Transportasi dilaksanakan dengan target Jumlah Bangunan Prasarana Transportasi Yang Dibangun 1 bangunan. Penentuan target dengan mempertimbangkan : • Pertimbangan teknis Untuk memberikan fasilitas penyeberangan orang/masyarakat tanpa melalui badan jalan sehingga potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikurangi Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Masyarakat. Pemilihan sasaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan : • Pertimbangan teknis Pembangunan Tunnel TIJ-KBS dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup pekerjaan meliputi 1. Pembangunan Tunel Jl. Joyoboyo 2. Pembangunan Gedung Parkir Kegiatan Pembangunan Prasarana Transportasi dilaksanakan dengan Penyusunan Kajian dan DED, Pelelangan Fisik, dan Pengawasan Pembangunan Tunnel yang dilaksanakan dengan menggunakan Tender atau Pengadaan Langsung (PL)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kota Surabaya Pemilihan ruang lingkup pelaksanaan lokasi kegiatan tersebut adalah : • Pertimbangan teknis Untuk memberikan kemudahan dalam berlalu lintas (baik kendaraan maupun masyarakat itu sendiri) dan integrasi moda angkutan di seluruh wilayah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

seluruh masyarakat surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 30.750.937.080

6. JADWAL ACARA
 

2021

7. PENUTUP
 

Sekian, terima kasih