TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara Melalui Uji Emisi Gas Buang dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan 1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama 4. Perwali No. 44 Tahun 2018 ttg Perubahan atas Perwali No. 60 Tahun 2016 ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya • Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevanPengendalian pencemaran udara yang terjadi di Kota Surabaya yang berasal dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) Melaksanakan pengendalian pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) melalui kegiatan Pengujian Emisi Gas Buang terhadap kendaraan Bermotor di ruas jalan dan terminal di Wilayah Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara Melalui Uji Emisi Gas Buang adalah Melaksanakan pengendalian pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) melalui kegiatan Pengujian Emisi Gas Buang terhadap kendaraan Bermotor di Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara Melalui Uji Emisi Gas Buang dilaksanakan dengan target Jumlah Pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang Dilaksanakan 48 kali. Penentuan target dengan mempertimbangkan : • Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang releva Pengendalian pencemaran udara yang dilaksanakan untuk 1 kali pelaksanaan dalam 1 minggu • Pertimbangan teknis Dengan adanya kegiatan Uji Emisi di jalan dan terminal, diharapkan mampu menekan angka pencemaran udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor (baik angkutan penumpang dan angkutan barang) di kota Surabaya akibat pertumbuhan kendaraan yang semakin meningkat setiap tahunnya. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Masyarakat. Pemilihan sasaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan : • Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Untuk mengendalikan kualitas udara di Kota Surabaya yang nantinya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup pekerjaan meliputi Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Angkutan Orang dan Barang di Seluruh Wilayah Kota Surabaya. Kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara Melalui Uji Emisi Gas Buang dilaksanakan dengan Melaksanakan Kegiatan Uji Emisi Terhadap Angkutan Orang dan Barang di Jalan dan Terminal Seluruh Kota Surabaya, dengan pengadaan komponen pendukung pelaksanaan kegiatan menggunakan metode Pembelian Langsung dan Pemberian Langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kota Surabaya Pemilihan ruang lingkup pelaksanaan lokasi kegiatan tersebut adalah : • Pertimbangan teknis Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan untuk pengendalian pencemaran udara yang terjadi di Kota Surabaya yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan (Sumber Bergerak)

4. PESERTA
 

Seluruh masyarakat Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Alokasi Anggaran : Rp 1.134.467.112

6. JADWAL ACARA
 

2021

7. PENUTUP
 

Sekian, disampaikan terima kasih