TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pengelolaan Transportasi Umum dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Surabaya No. 07 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya. • Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Kebutuhan akan pentingnya layanan angkutan massal dikota surabaya guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bermobilitas. • Pertimbangan teknis Untuk mengurangi kemacetan dengan menyediakan Transportasi Massal Di Kota Surabaya agar pengguna kendaraan pribadi beralih moda menjadi pengguna angkutan umum massal Pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan angkutan Trunk Berupa Suroboyo Bus yang melayani Koridor/Rute Yang Telah Ditentukan untuk melayani Masyarakat

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Transportasi Umum adalah untuk melayani masyarakat dalam melakukan mobilisasi dalam 3 koridor pelayanan (Koridor Utara-Selatan, koridor Timur-Barat, dan koridor MERR

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Pengelolaan Transportasi Umum dilaksanakan dengan target Jumlah Unit Transportasi Umum yang diselenggarakan 20 Unit. Penentuan target dengan mempertimbangkan : • Pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu (evaluasi) Jumlah unit yang dimiliki saat ini berjumlah 20 unit yang terdiri atas 18 unit Suroboyo Bus (Merah) dan 2 unit Double Decker (Kuning-CSR Mayapada) Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Masyarakat Umum. Pemilihan sasaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan : • Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Kebutuhan akan pentingnya layanan angkutan massal dikota surabaya guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bermobilitas. • Pertimbangan teknis Untuk mengurangi kemacetan dengan menyediakan transportasi massal Di Kota Surabaya agar pengguna kendaraan pribadi dapat beralih moda menjadi pengguna angkutan massal

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup pekerjaan meliputi Pelaksanaan operasional dan pemeliharaan Suroboyo Bus Kegiatan Pengelolaan Transportasi Umum dilaksanakan dengan Melakukan survey dan penghitungan kebutuhan untuk satu tahun operasional terlebih dahulu. Kemudian Pemberian honor untuk Karyawan Suroboyo Bus dan pembelian BBM untuk masing-masing unit Suroboyo Bus yang dilaksanakan dengan metode Pembelian/Pembayaran Langsung dan Pembayaran Langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kota Surabaya Pemilihan ruang lingkup pelaksanaan lokasi kegiatan tersebut adalah : • Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Operasional Suroboyo Bus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan permintaan (demand) masyarakat untuk melakukan mobilisasi • Pertimbangan teknis Operasional Suroboyo Bus dilaksanakan untuk melayani mobilisasi masyarakat dalam Kota Surabaya

4. PESERTA
 

seluruh masyarakat kota surabaya

5. ANGGARAN
 

Alokasi Anggaran : Rp 19.526.059.196

6. JADWAL ACARA
 

2021

7. PENUTUP
 

Sekian, disampaikan terima kasih