TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penyelenggaraan Sarana Transportasi Bagi Pelajar dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Surabaya No. 44 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya • Pertimbangan teknis Untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas khususnya di tingkat pelajar Memberikan layanan transportasi gratis berupa bus yang beroperasi pada koridor/rute yang telah ditentukan untuk melayani pelajar Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Sarana Transportasi Bagi Pelajar adalah Memberikan layanan transportasi gratis berupa bus yang beroperasi pada koridor/rute yang telah ditentukan untuk melayani pelajar Kota Surabaya agar dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para pelajar Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Penyelenggaraan Sarana Transportasi Bagi Pelajar dilaksanakan dengan target Transportasi Pelajar yang Diselenggarakan selama 12 Bulan 8 unit. Penentuan target dengan mempertimbangkan: • Pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu (evaluasi) Jumlah unit yang dimiliki saat ini berjumlah 8 unit untuk melayani seluruh wilayah Kota Surabaya • Pertimbangan teknis Mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para pelajar Kota Surabaya Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Pelajar Kota Surabaya. Pemilihan sasaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan : • Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Untuk memberikan pelayanan keselamatan berlalu lintas bagi pelajar Kota Surabaya dengan memberikan pelayanan gratis Bus Sekolah • Pertimbangan teknis Meningkatkan keselamatan berlalu lintas khususnya di tingkat pelajar

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup pekerjaan meliputi Pelaksanaan operasional dan pemeliharaan Bus Sekolah Kegiatan Penyelenggaraan Sarana Transportasi Bagi Pelajar dilaksanakan dengan Melakukan survey dan penghitungan kebutuhan untuk satu tahun operasional terlebih dahulu. Kemudian Pemberian honor untuk supir Bus Sekolah dan pembelian BBM untuk masing-masing unit Bus Sekolah yang dilaksanakan dengan metode Pembelian/Pembayaran Langsung dan Pembayaran Langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kota Surabaya Pemilihan ruang lingkup pelaksanaan lokasi kegiatan tersebut adalah • Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Karena rute awal Bus Sekolah berasal dari Kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Rusun Romokalisari, Kecamatan Rungkut dan Kecamatan Tandes • Pertimbangan teknis Karena pada trayek yang akan dilewati memiliki demand yang tinggi untuk para pelajar

4. PESERTA
 

Seluruh pelajar Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Alokasi Anggaran : Rp 1.225.469.495

6. JADWAL ACARA
 

2021

7. PENUTUP
 

Sekian, disampaikan terima kasih